Longsor di TPST Bantar Gebang Jadi Alarm Krisis Pengelolaan Sampah
adainfo.id – Tragedi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu (08/03/2026) kemarin, menimbulkan korban jiwa.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan serius pengelolaan sampah di Jakarta yang selama bertahun-tahun dinilai belum tertangani secara optimal.
Insiden tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga memicu perhatian pemerintah pusat terkait sistem pengelolaan sampah yang dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan warga dan para pekerja di sekitar lokasi.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tragedi tersebut menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan sampah.
Menurutnya, metode pengelolaan sampah yang selama ini digunakan di TPST Bantar Gebang sudah tidak lagi mampu menjamin keamanan lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Longsor yang terjadi di Zona IV TPST Bantar Gebang menyebabkan timbunan sampah raksasa runtuh dan menimbun sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi.
Tim evakuasi yang terdiri dari petugas gabungan langsung melakukan pencarian korban setelah kejadian.
Empat korban meninggal dunia berhasil ditemukan dalam proses evakuasi tersebut.
Data korban yang telah teridentifikasi antara lain EW (25), S (60), DS (22), dan IS (40).
Peristiwa tersebut kembali memperlihatkan tingginya risiko aktivitas di kawasan tempat pembuangan sampah terbesar di Jakarta itu.
Gunungan sampah yang semakin tinggi serta beban yang terus bertambah setiap harinya dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya longsor.
Pemerintah Mulai Penyidikan
Menanggapi kejadian tersebut, KLH/BPLH langsung mengambil langkah dengan memulai proses penyidikan secara menyeluruh.
Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah yang berpotensi membahayakan masyarakat tidak lagi terjadi.
Hanif menilai peristiwa di Bantar Gebang merupakan gambaran dari persoalan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ucap Hanif dalam keterangan yang diterima pada Senin (09/03/2026).
Menurutnya, TPST Bantar Gebang telah menjadi simbol persoalan pengelolaan sampah yang menumpuk selama puluhan tahun.
Beban Sampah Capai 80 Juta Ton
TPST Bantar Gebang diketahui telah menampung sampah Jakarta selama lebih dari tiga dekade.
Selama sekitar 37 tahun beroperasi, kawasan tersebut menampung beban sampah yang diperkirakan mencapai 80 juta ton.
Jumlah tersebut membuat area pembuangan sampah ini berada pada kondisi kritis dengan tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Metode pengelolaan yang masih menggunakan sistem open dumping dinilai menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya potensi bahaya di lokasi tersebut.
Sistem open dumping dianggap tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Metode ini berisiko menimbulkan berbagai masalah lingkungan, mulai dari longsor hingga pencemaran udara dan air.
Rentetan Tragedi di Bantar Gebang
Peristiwa longsor sampah di TPST Bantar Gebang bukanlah kejadian pertama.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa kawasan tersebut pernah mengalami beberapa insiden serupa yang menimbulkan korban jiwa.
Pada tahun 2003, longsor sampah pernah menimpa kawasan permukiman di sekitar lokasi.
Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa dan kerusakan pada sejumlah bangunan.
Tiga tahun kemudian, pada 2006, runtuhnya Zona 3 kembali menyebabkan tragedi yang menimbun puluhan pemulung yang tengah bekerja di area pembuangan sampah.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan di TPST Bantar Gebang telah menjadi perhatian sejak lama.
Memasuki tahun 2026, insiden kembali terjadi ketika landasan di area pembuangan sampah amblas pada Januari lalu.
Peristiwa tersebut menyebabkan tiga truk pengangkut sampah terseret hingga masuk ke dasar sungai.
Runtuhnya gunungan sampah pada Maret 2026 ini memperpanjang daftar insiden yang terjadi di kawasan tersebut.
Ancaman Sanksi Pidana
Hanif menegaskan bahwa pihak yang terbukti lalai dalam pengelolaan sampah hingga menyebabkan korban jiwa dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang tersebut mencakup pidana penjara antara lima hingga sepuluh tahun serta denda berkisar lima hingga sepuluh miliar rupiah.
KLH/BPLH sebelumnya juga telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko besar, termasuk TPST Bantar Gebang.
Selain melakukan penyelidikan, pemerintah juga menyiapkan langkah perbaikan sistem pengolahan sampah dalam jangka panjang.
Salah satu rencana yang disiapkan adalah mengalihkan fungsi TPST Bantar Gebang untuk pengolahan sampah anorganik.
Kebijakan tersebut akan didukung dengan penguatan sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Pemerintah juga berencana mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan sebagai bagian dari strategi pengolahan sampah modern.
Melalui kerja sama lintas instansi, kapasitas pengolahan sampah Jakarta ditargetkan dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari dengan sistem yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi lingkungan.












