Mafia Tanah Sri Hartono Ditangkap Kejari Bogor Setelah Tiga Tahun Buron

AG
Buron mafia tanah, Sri Hartono (dua dari kiri) saat ditangkap Kejaksaan Bogor, Jum'at (31/10/25) (foto: adainfo.id).

adainfo.id – Setelah tiga tahun menjadi buronan, pria paruh baya bernama Sri Hartono bin RM Djazuli, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Sosok yang dikenal sebagai mafia tanah ini diamankan tanpa perlawanan di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Jumat siang (31/10/2025), sesaat setelah dirinya menunaikan salat Jumat.

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Dowi Handinata.

Ia mengungkapkan bahwa tim kejaksaan sudah mendapatkan laporan sejak pagi hari terkait keberadaan buronan tersebut.

“Kami sudah mendapat informasi dari pagi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya. Setelah salat Jumat, tim melihat Sri Hartono berjalan menuju rumah, lalu langsung dilakukan penangkapan,” ujar Dowi Handinata kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Penangkapan berlangsung cepat dan terukur. Tim Kejari yang sudah melakukan pemantauan selama beberapa waktu langsung mengamankan tersangka tanpa insiden.

Sri Hartono kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk diproses lebih lanjut.

Kasus Penipuan Tanah Bernilai Rp5 Miliar

Nama Sri Hartono bukan nama baru dalam daftar buronan hukum di wilayah Bogor.

Ia terlibat dalam kasus penipuan jual beli tanah dengan nilai fantastis, yakni Rp5 miliar.

Dalam praktiknya, Sri Hartono menggunakan berbagai dokumen palsu, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, hingga dokumen yang menyerupai sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meyakinkan para korban.

Kasus ini sempat menghebohkan publik karena tanah yang menjadi objek penipuan disebut berada di kawasan pengembangan Sentul City, salah satu area properti bergengsi di Kabupaten Bogor.

Sri Hartono berhasil menipu dengan cara yang sistematis.

Ia mengaku sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut dan mengiming-imingi calon pembeli dengan harga miring.

Setelah transaksi dilakukan, barulah diketahui bahwa dokumen yang digunakan adalah palsu dan tanah tersebut memiliki status hukum berbeda.

Nama Sentul City Ikut Terseret

Kasus yang menjerat Sri Hartono sempat menyeret nama besar perusahaan pengembang Sentul City.

Namun pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

Melalui Faisal Farhan, Head of Legal Sentul City, dijelaskan bahwa tanah yang diperjualbelikan oleh Sri Hartono sebenarnya merupakan aset sitaan dari kasus BLBI.

Tanah tersebut dijual kepada anak perusahaan Sentul City oleh pihak ketiga yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut.

“Tanah itu dibeli oleh anak perusahaan Sentul City dari seseorang yang kemudian diketahui menjual aset sitaan dari kasus BLBI. Setelah ditelusuri, objek tanah itu ternyata bagian dari kavling sitaan,” jelas Farhan saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan seluruh transaksi lahan ke depan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Modus Operandi dan Surat Palsu

Kasus mafia tanah yang menjerat Sri Hartono memperlihatkan modus klasik yang sering digunakan dalam praktik penipuan properti.

Salah satu dokumen yang menjadi kunci kasus ini adalah Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu.

Menurut Kasie Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, SPH tersebut diterbitkan pada tahun 2008, tetapi mencantumkan tanda tangan ahli waris yang sebenarnya sudah meninggal dunia sejak tahun 1987.

“Dari situ jelas terlihat indikasi pemalsuan dokumen. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan yang disengaja untuk menipu pembeli dan memanipulasi status hukum tanah,” ujar Agung Ary Kesuma.

Ia menambahkan, kasus ini sudah melalui proses hukum panjang hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Setelah putusan inkrah dijatuhkan, Sri Hartono dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Namun, sejak vonis itu berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022, Sri Hartono melarikan diri dan menghindari eksekusi.

Kejari Bogor Buktikan Komitmen Penegakan Hukum

Penangkapan buronan yang telah tiga tahun kabur ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kabupaten Bogor dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Menurut Agung Ary Kesuma, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang selama ini terus melakukan pemantauan intensif.

“Selama tiga tahun kami tidak berhenti mencari. Kami pantau setiap pergerakannya, hingga akhirnya hari ini eksekusi bisa dilakukan tanpa hambatan,” kata Agung.

Setelah ditangkap, Sri Hartono langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, untuk menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Pihak Kejaksaan memastikan, operasi semacam ini akan terus dilanjutkan untuk mengejar buronan kasus korupsi, penipuan, dan kejahatan pertanahan lainnya.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelaku bersembunyi. Negara hadir untuk memastikan keadilan berjalan,” ujar Agung tegas.

Buronan yang Lama Bersembunyi di Wilayah Ciomas

Dari hasil penyelidikan, Sri Hartono diketahui telah berpindah-pindah tempat selama masa pelariannya.

Ia kerap berpindah rumah dari satu daerah ke daerah lain di sekitar Bogor untuk menghindari deteksi aparat.

Namun pada pekan terakhir Oktober 2025, tim intelijen Kejari mendapat informasi valid bahwa buronan tersebut kembali ke rumahnya di Ciomas.

Kesempatan itu dimanfaatkan dengan cepat oleh aparat untuk melakukan pemantauan dan penyergapan.

Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Warga sekitar sempat terkejut melihat sejumlah petugas kejaksaan hadir di lokasi, namun suasana tetap kondusif.

Kini, dengan ditangkapnya Sri Hartono, satu lagi kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mencoreng dunia pertanahan Indonesia berhasil diakhiri melalui proses hukum.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *