Mau Wisata di Monas Gak Dapat Parkir? Cek Lokasi Alternatif Ini

ARY
Ilustrasi Dishub Jakarta imbau wisatawan Monas parkir di perkantoran jika IRTI penuh. (Foto: Pexels/Tom Fisk)

adainfo.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau wisatawan yang mengunjungi Monumen Nasional (Monas) agar memanfaatkan kantong parkir resmi di gedung-gedung perkantoran sekitar.

Hal ini untuk mengurangi parkir liar yang dapat mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum.

Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Gambir, Firdaus Burhanudin, menegaskan bahwa kendaraan yang parkir sembarangan akan di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya itu di tindak sesuai aturan dengan sanksi penggembosan ban,” ujar Firdaus kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).

Alternatif Parkir Jika IRTI Monas Penuh

Firdaus menambahkan bahwa masih banyak lokasi parkir resmi yang bisa digunakan oleh pengunjung Monas.

Alternatif ini perlu di pertimbangkan jika area parkir di IRTI dan Stasiun Gambir sudah tidak mampu menampung kendaraan yang masuk.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan berlibur di kawasan wisata Monas supaya memarkirkan kendaraannya di kantong-kantong parkir perkantoran sekitar Monas jika Parkir IRTI dan Stasiun Gambir sudah tak menampung,” ungkapnya.

Berikut daftar lokasi parkir alternatif selain di IRTI Monas dan Stasiun Gambir:

– Gedung Telkom STO Gambir

– Kementerian BUMN

– Menara Danareksa

– Galeri Nasional

– Gedung Indosat

– Kementerian Pariwisata

– Resto Aroem

– Container Park Kopi Nako

Dengan adanya daftar ini, wisatawan tidak perlu khawatir kehabisan tempat parkir saat berkunjung ke Monas.

Penertiban Parkir Liar: Penggembosan 6 Kendaraan

Selain itu, ada juga upaya tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar Monas.

Selama libur Lebaran, tercatat sudah ada enam kendaraan yang di kenai sanksi penggembosan ban.

Menurut Firdaus, sebagian besar pemilik kendaraan langsung mencari tempat parkir alternatif setelah mendapat imbauan dari petugas.

Namun, bagi kendaraan yang tetap di biarkan pada lokasi parkir liar selama lebih dari 30 menit tanpa adanya pemilik, tindakan tegas pun dilakukan.

“Hanya enam kendaraan roda empat yang di gembosi, karena usai kami melakukan penertiban, kendaraan lain itu mencari kantong parkir lain,” paparnya.

“Enam kendaraan itu kami tunggu pemiliknya sekitar 30 menit, namun tak kunjung datang, jadi kami lakukan penindakan,” imbuhnya.

Akan Gelar Penertiban Rutin

Guna menjaga ketertiban lalu lintas di sekitar lokasi wisata ini, Dishub Jakarta memastikan bahwa akan ada penertiban parkir liar secara rutin.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dengan adanya regulasi ini, harapannya masyarakat semakin disiplin dalam memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah tersedia.

Selain itu, wisatawan juga bisa lebih tertib dan mematuhi aturan demi kelancaran lalu lintas di kawasan Monas.

Jika masih ada temuan pelanggaran parkir liar, tidak akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *