Menko Airlangga: Rp220 Miliar Disiapkan untuk BHR 850 Ribu Mitra Ojek Online

ARY
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan terkait BHR untuk ojek online di Jakarta, Selasa (03/03/26). (Foto: ekon)

adainfo.id – Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online resmi menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H, dengan total alokasi sekitar Rp220 miliar untuk lebih dari 850 ribu mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya momentum Hari Raya untuk memperkuat konsumsi domestik dan stabilitas ekonomi.

Pemerintah memastikan BHR bagi mitra ojek online telah melalui komunikasi intensif dengan para perusahaan aplikator.

“Kemudian bonus hari raya untuk ojek online ini, telah dilakukan komunikasi intensif dengan para aplikator dan Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir pada pagi hari ini,” jelas Menko Airlangga dikutip Selasa (03/03/2026).

Untuk tahun 2026, BHR akan diberikan kepada lebih dari 850 ribu mitra penerima dengan nilai total sekitar Rp220 miliar.

Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi salah satu bentuk pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam roda perekonomian nasional.

Dua perusahaan besar, GoTo dan Grab, menyiapkan dana agregat sebesar Rp100–110 miliar pada tahun 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar.

Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.

Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra.

Adapun inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.

Jadwal Penyaluran dan Dampak ke Daya Beli

Pemerintah mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal untuk memberikan ruang bagi para mitra mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.

Penyaluran diimbau mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Skema ini diharapkan membantu mitra pengemudi memenuhi kebutuhan rumah tangga, meningkatkan konsumsi, serta menjaga perputaran uang di daerah.

Kebijakan BHR ini dipandang strategis karena sektor ojek online menyerap ratusan ribu tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan harian pada aktivitas transportasi dan layanan antar.

Dengan tambahan dana tunai menjelang Lebaran, daya beli kelompok pekerja ini diharapkan terdongkrak, terutama untuk kebutuhan pangan, sandang, dan keperluan mudik.

Perlindungan Sosial Mitra Pengemudi

Selain aspek insentif finansial, pemerintah juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi mitra ojek online.

Perusahaan aplikator telah memfasilitasi mitra pengemudi untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko di lapangan.

Dengan adanya BHR dan jaminan sosial, posisi mitra pengemudi ojek online diharapkan semakin diakui sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital Indonesia.

THR ASN dan Swasta

Selain BHR ojek online, pemerintah juga memastikan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara tetap berjalan optimal.

Untuk ASN, termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu.

Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” papar Airlangga.

THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara. Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan terpisah pada Juni 2026.

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun menerima satu bulan upah, sementara yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta orang.

Nilai total THR yang diperkirakan dibayarkan mencapai Rp124 triliun, menjadi pendorong signifikan bagi konsumsi nasional.

Stimulus Tambahan Jelang Lebaran

Di luar THR dan BHR, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus tambahan untuk memperkuat daya beli masyarakat.

Diskon transportasi dengan alokasi anggaran Rp911,16 miliar dari APBN dan Non-APBN digulirkan guna mendukung mobilitas mudik.

Penyaluran bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat disiapkan dengan alokasi anggaran Rp14,09 triliun.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 juga diterapkan bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengoptimalkan mobilitas sekaligus menjaga aktivitas ekonomi.

Kombinasi kebijakan ini diharapkan menciptakan efek berantai terhadap konsumsi rumah tangga, sektor transportasi, perdagangan ritel, hingga UMKM.

Momentum Idulfitri 1447 H menjadi titik penting bagi pemerintah untuk memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga di tengah dinamika global, sekaligus memberi perhatian khusus kepada kelompok pekerja formal maupun informal.

Termasuk mitra ojek online yang kini mendapatkan kepastian BHR sebagai bagian dari kebijakan nasional.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *