Menko Airlangga Tegaskan Harga BBM Subsidi Aman, Tak Ada Kenaikan hingga Akhir Tahun

ARY
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers menyampaikan kebijakan harga BBM subsidi tetap hingga akhir tahun. (Foto: ekon)

adainfo.id – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Biosolar tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kebijakan ini diumumkan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi global serta proyeksi harga minyak mentah yang masih berada dalam batas asumsi makro nasional.

Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menahan tekanan inflasi di tengah ketidakpastian global yang terus berlangsung.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan proyeksi indikator ekonomi makro, yaitu asumsi selama harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) berada pada level rata-rata maksimal USD97 per barel selama satu tahun,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (06/04/2026).

Langkah mempertahankan harga BBM subsidi menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik.

Khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk aktivitas sehari-hari.

Dalam situasi global yang penuh tekanan, harga energi menjadi salah satu faktor paling sensitif yang dapat memicu kenaikan harga barang dan jasa secara luas.

Oleh karena itu, keputusan untuk menahan harga Pertalite dan Biosolar dinilai sebagai strategi untuk meredam dampak lanjutan terhadap inflasi.

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga akses energi yang terjangkau.

Sekaligus memastikan keberlanjutan aktivitas ekonomi di berbagai sektor, mulai dari transportasi, logistik, hingga industri kecil.

Kenaikan Harga Avtur Tekan Industri Penerbangan

Di sisi lain, dinamika global justru memberikan tekanan signifikan pada harga avtur yang tidak termasuk dalam kategori subsidi.

Kenaikan harga bahan bakar pesawat ini menjadi tantangan besar bagi industri penerbangan nasional.

Sebagai perbandingan, harga avtur di sejumlah negara menunjukkan tren yang lebih tinggi.

Di Thailand, harga avtur mencapai Rp29.518 per liter, sementara di Filipina berada di angka Rp25.326 per liter.

Kondisi serupa juga terjadi di dalam negeri. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur per awal April 2026 melonjak menjadi Rp23.551 per liter dari sebelumnya Rp13.656 per liter.

Lonjakan tersebut berdampak langsung pada struktur biaya operasional maskapai, di mana avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional.

Strategi Pemerintah Tekan Harga Tiket Pesawat

Menghadapi tekanan tersebut, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan sekaligus menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Pemerintah menetapkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler.

“Pemerintah memutuskan akan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi sebesar 38%, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9% hingga 13%,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus berupa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Langkah ini diharapkan mampu menyeimbangkan kenaikan biaya operasional maskapai dengan daya beli masyarakat, sehingga mobilitas tetap terjaga tanpa memberikan tekanan berlebihan.

Insentif Industri untuk Perkuat Daya Saing

Tidak hanya berhenti pada pengendalian harga tiket, pemerintah juga memberikan insentif tambahan bagi industri penerbangan untuk memperkuat daya saing.

Salah satu kebijakan strategis adalah penurunan tarif Bea Masuk menjadi nol persen untuk impor suku cadang pesawat.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya perawatan dan operasional maskapai.

Sebelumnya, bea masuk untuk komponen tersebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

Dengan penghapusan tarif ini, industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) nasional diproyeksikan akan mengalami peningkatan aktivitas ekonomi secara signifikan.

Potensi ekonomi dari kebijakan ini diperkirakan mencapai ratusan juta dolar Amerika per tahun.

Hal itu sekaligus mendorong pertumbuhan produk domestik bruto dan membuka lapangan kerja baru baik secara langsung maupun tidak langsung.

Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Seluruh kebijakan yang diambil menunjukkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global yang kompleks.

Di satu sisi, pemerintah menjaga harga BBM subsidi agar tetap stabil demi melindungi masyarakat.

Di sisi lain, langkah-langkah strategis dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sektor penerbangan yang terdampak kenaikan harga energi global.

Pendekatan ini juga mencerminkan keseimbangan antara perlindungan sosial dan keberlanjutan industri.

Di mana keduanya menjadi pilar penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan Pemerintah untuk kesinambungan industri penerbangan, khususnya untuk maskapai nasional, dan sektor energi, serta menjaga aktivitas ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan,” terangnya.

“Kami juga berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha agar tetap produktif, serta berpartisipasi aktif mendukung langkah-langkah ini,” tutupnya.

Langkah-langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka menengah pemerintah dalam menghadapi volatilitas harga energi global serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional yang masih terus berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *