Menteri LH Ungkap Bahaya Penggunaan Incinerator, Begini Katanya
adainfo.id – Pembakaran sampah dengan menggunakan incinerator kini resmi dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Larangan tersebut didasarkan pada temuan bahaya senyawa beracun dioksin furan yang dapat timbul dari proses pembakaran sampah dengan teknologi tidak ramah lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa praktik pembakaran sampah menggunakan incinerator justru menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“Pembakaran sampah menggunakan teknologi yang tidak proven akan menghasilkan senyawa beracun dioksin furan,” kata Hanif saat kunjungan kerja di Situ Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jumat (03/10/2025).
Bahaya Senyawa Dioksin Furan
Dalam keterangannya, Hanif menjelaskan bahwa dioksin furan merupakan senyawa berbahaya yang tidak bisa disaring oleh masker medis sekalipun.
“Masker CN25 atau 95 juga tidak bisa membendung senyawa ini karena ukurannya mikro sekali dan umurnya 20 tahun,” ucapnya.
Senyawa beracun ini, lanjut Hanif, dapat bertahan lama di lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat yang terpapar.
Ia menegaskan bahwa membiarkan sampah menumpuk tanpa dibakar masih lebih baik dibandingkan menggunakannya sebagai bahan bakar incinerator.
“Umurnya 20 tahun tanpa kita bisa melawan kalau bapak membakar sampah dengan incinerator tungku bakar itu,” tuturnya.
Hanif juga menegaskan bahwa pemerintah akan menutup seluruh fasilitas pembakaran sampah menggunakan incinerator di Indonesia.
Penutupan ini dilakukan atas dasar undang-undang yang melarang penggunaan teknologi berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Saya harus melindungi warga kita akibat kesembronoan ini,” bebernya.
Selain berbahaya, menurut Hanif, penggunaan incinerator tidak efisien secara energi dan membutuhkan biaya yang sangat besar.
Kondisi ini membuat incinerator bukanlah solusi yang tepat dalam mengatasi persoalan sampah.
Alternatif Pengolahan Sampah yang Ramah Lingkungan
Sebagai gantinya, KLH mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan teknologi pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Salah satunya adalah dengan mengembangkan fasilitas Waste to Energy (WTE), yakni mengubah sampah menjadi energi listrik yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
Teknologi WTE tidak hanya lebih aman, tetapi juga mendukung upaya transisi energi bersih.
Selain WTE, metode lain seperti pengolahan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle), budidaya maggot untuk sampah organik.
Kemudian penguatan bank sampah juga disebut sebagai solusi jangka panjang yang lebih efektif.
Situasi Darurat Sampah di Daerah Penyangga
Pelarangan incinerator juga tidak terlepas dari kondisi darurat sampah di sejumlah daerah, termasuk Depok dan wilayah penyangga Jakarta.
Volume sampah yang terus meningkat membuat pemerintah harus mencari solusi yang benar-benar efektif.
Oleh karenanya, KLH menargetkan penyelesaian persoalan sampah nasional pada 2029.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mengutamakan teknologi ramah lingkungan.
Selain itu juga pemberdayaan masyarakat, serta kolaborasi dengan dunia usaha.