Minyak Goreng Melebihi HET, Pemerintah Tindak Rantai Distribusi
adainfo.id – Pemerintah menegaskan minyak goreng tidak boleh langka maupun dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadan.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kebayoran.
Dalam sidak tersebut, ditemukan minyak goreng rakyat merek Minyakita masih dijual di atas HET.
Produk yang seharusnya dibanderol Rp15.700 per liter dijual hingga Rp19.000 per liter di tingkat pengecer.
Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Mentan Amran dengan meminta aparat penegak hukum menelusuri rantai distribusi hingga ke tingkat distributor dan produsen.
“Ini minyak goreng tertulis 15.700. Tapi dijual tadi 19.000. Ini kita minta Pak Dirkrimsus, saya serahkan ini diproses hukum, segel unit usahanya. Tapi jangan pak penjual pengecernya enggak boleh. Ini akan ditelusuri,” paparnya dikutip Sabtu (21/02/2026).
Barang Bukti dan Penelusuran Distributor
Sebagai bagian dari proses hukum, Mentan Amran membeli dua kantong Minyakita untuk dijadikan barang bukti.
Langkah tersebut dilakukan agar aparat dapat menelusuri asal distribusi hingga ke tingkat perusahaan besar.
“Saya beli tadi sengaja dua supaya ini jadi barang bukti, ditelusuri sampai ke distributor besar dan perusahaan, jangan dilepas. Pak diumumkan kalau sudah diproses,” jelasnya.
Penegasan ini menunjukkan pemerintah ingin memastikan bahwa pelanggaran harga tidak berhenti pada level pengecer.
Penelusuran diarahkan pada rantai pasok yang lebih tinggi untuk mengidentifikasi potensi praktik yang menyebabkan lonjakan harga.
Menurut Mentan, pengecer kecil tidak boleh menjadi pihak yang sepenuhnya disalahkan.
Pemerintah ingin mengetahui apakah terjadi permainan harga di tingkat distributor atau produsen yang memicu harga di pasar melebihi HET.
Indonesia Produsen Sawit Terbesar Dunia
Mentan Amran menegaskan bahwa secara global mekanisme supply and demand untuk komoditas sawit dan crude palm oil berjalan normal.
Namun, kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri dinilai sebagai anomali.
Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan kontribusi signifikan terhadap pasar global.
Dominasi tersebut semestinya menjamin stabilitas pasokan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
“Untuk komoditas sawit atau CPO dunia, hukum ekonomi supply dan demand berlaku. Tapi di Indonesia muncul anomali. Kita produsen terbesar dunia, kontribusi 58% produksi global dan 56% ekspor dunia, bahan bakunya melimpah, tapi harga minyak goreng naik. Ini yang harus kita luruskan,” paparnya.
Dominasi produksi tersebut menjadi alasan utama pemerintah menilai tidak ada pembenaran atas kenaikan harga minyak goreng di pasar domestik.
Dengan pasokan bahan baku yang melimpah dan posisi strategis Indonesia di pasar global, harga minyak goreng seharusnya terkendali.
Ramadan dan Kewajiban Kepatuhan Regulasi
Pemerintah menegaskan tidak berniat mengganggu pelaku usaha. Namun seluruh sektor pangan diwajibkan mematuhi regulasi, terutama menjelang dan selama Ramadan ketika konsumsi rumah tangga meningkat signifikan.
“Kita tidak mau berniat ganggu seluruh pengusaha. Ayo cari rezeki tetapi jangan mengganggu pemerintah, jangan mengganggu rakyat, jangan mengganggu saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan,” jelasnya.
Mentan kembali mengingatkan tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menaikkan harga minyak goreng di dalam negeri.
“Kita mengekspor minyak ke seluruh dunia. Kenapa naik? Enggak ada alasan minyak goreng naik di Indonesia. Enggak boleh diberi ampun. Bagi orang yang ingin memanfaatkan bulan suci Ramadan itu harus ditindak,” tutupnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan distribusi minyak goreng akan diperketat.
Termasuk melalui operasi pasar dan koordinasi lintas kementerian serta aparat penegak hukum.
Data Ekspor Perkuat Posisi Sawit RI
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama sawit global.
Nilai ekspor CPO dan produk turunannya sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai US$24,42 miliar.
Angka tersebut meningkat 21,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$20,05 miliar.
Kenaikan ini menegaskan bahwa sawit tetap menjadi salah satu komoditas unggulan nasional dan tulang punggung ekspor.
Dengan kontribusi produksi sebesar 58 persen dari total global dan 56 persen dari ekspor dunia, Indonesia memiliki daya tawar yang kuat dalam perdagangan minyak sawit internasional.
Namun, Mentan menegaskan bahwa kekuatan tersebut harus dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk harga minyak goreng yang stabil dan terjangkau.
Pengawasan Distribusi dan Operasi Pasar
Untuk menjaga stabilitas harga, pemerintah mengandalkan pengawasan distribusi yang ketat serta operasi pasar berkelanjutan.
Mekanisme ini diharapkan mampu menekan potensi kelangkaan maupun praktik spekulatif yang menyebabkan lonjakan harga.
Penegakan hukum juga menjadi instrumen penting agar pelaku usaha mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi.
Pemerintah menilai pelanggaran harga bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi menyangkut perlindungan konsumen.
Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Ketersediaan dan harga yang terjangkau menjadi bagian dari stabilitas pangan nasional.
Dengan posisi Indonesia sebagai raksasa sawit dunia, pemerintah menegaskan tidak ada alasan minyak goreng menjadi mahal atau langka di dalam negeri.
Langkah sidak dan penelusuran distribusi Minyakita menjadi bagian dari komitmen memastikan kebijakan HET berjalan efektif di lapangan serta menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan.











