Mobil Dinas Dipakai Mudik, Gubernur Jabar Tegur Wali Kota Depok
adainfo.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Teguran ini muncul setelah Supian Suri di anggap mengabaikan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Termasuk untuk mudik bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aturan tersebut harus di tegakkan secara disiplin.
Hal itu agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat daerah.
Gubernur Jabar: Mobil Dinas Hanya untuk Kepentingan Dinas
Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan teguran langsung kepada Wali Kota Depok terkait pernyataannya yang seolah-olah memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Sudah saya tegur. Tidak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Mobil dinas hanya untuk kepentingan dinas, titik. Tak boleh untuk kepentingan lain,” tegas Dedi Mulyadi, Senin (31/3/2025).
Dedi juga menilai bahwa pernyataan Supian Suri membuka ruang bagi kebijakan yang bertentangan dengan aturan pemerintah pusat dan berpotensi di salahgunakan oleh ASN lainnya.
Alasan Teguran: Argumentasi Wali Kota Depok Dinilai Tidak Tepat
Menurut Dedi Mulyadi, argumen Wali Kota Depok bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan dinas bukan alasan yang dapat di benarkan.
Pasalnya, kendaraan dinas umumnya hanya di berikan kepada pejabat eselon II dan III, bukan kepada seluruh ASN.
“Pak Wali Kota beralasan bahwa tidak semua ASN punya mobil dinas, namun yang memegang kendaraan dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan III,” jelasnya.
“Sedangkan eselon IV tidak punya mobil dinas, kecuali di UPTD di kabupaten/kota seperti Dinas PU yang memang membutuhkan mobil operasional,” imbuhnya.
Dedi juga menambahkan bahwa pejabat eselon II dan III mendapatkan tunjangan yang cukup besar, sehingga seharusnya mampu memiliki kendaraan pribadi.
“Kalau mereka tak punya mobil pribadi, artinya ada yang salah dalam mengelola keuangan mereka. Tunjangan eselon II dan III cukup untuk membeli mobil sendiri,” bebernya.
Selain itu, Dedi mengingatkan bahwa apabila mobil dinas mengalami kerusakan di perjalanan saat mudik, maka biaya perbaikannya tetap harus di tanggung oleh negara.
“Kalau mobilnya rusak di jalan, siapa yang tanggung? Itu pakai uang negara, dan harus di pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Wamendagri Bima Arya: Mobil Dinas Tidak Boleh untuk Mudik
Selain teguran dari Gubernur Jabar, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, juga menyampaikan peringatan serupa kepada Wali Kota Depok.
“Ya, kita akan tegur (Wali Kota Depok). Mobil dinas hanya boleh untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk mudik Lebaran,” ujar Bima Arya usai melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Bima, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi sudah menjadi kebijakan nasional yang harus di patuhi oleh seluruh pejabat daerah tanpa pengecualian.
Pernyataan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga penggunaan aset negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.