Modus Biaya Sertifikat K3 Menjadi Rp6 Juta, Wamenaker Noel Resmi Jadi Tersangka
adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis secara resmi konstruksi kasus suap yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/08/2025), Ketua KPK Setyo Budianto menjelaskan, Noel menerima suap senilai Rp3 miliar.
Kemudian juga satu unit motor terkait penerbitan sertifikat Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3).
Ironisnya, biaya resmi sertifikat K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, dinaikkan menjadi Rp6 juta oleh jaringan korupsi yang melibatkan pejabat Kemnaker.
“Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo.
Berlangsung Sejak 2019
KPK menemukan bahwa praktik kasus penerbitan sertifikat K3 telah berjalan sejak 2019.
Meski begitu, lembaga antirasuah baru bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dari hasil penyidikan, total suap yang diterima para tersangka mencapai Rp81 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
Mulai dari uang muka rumah, pembelian kendaraan, hingga kebutuhan hiburan.
Proses Penahanan dan Momen Noel Ditampilkan ke Publik
Sebanyak 11 orang tersangka, termasuk Noel, diperlihatkan ke publik sebelum konferensi pers dimulai.
Para tersangka turun perlahan dari lantai atas Gedung KPK, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Noel berjalan paling depan dengan wajah murung, bahkan sempat menyeka air mata.
Saat kembali digiring ke dalam ruangan, Noel terlihat lebih tenang.
Ia mengepalkan tangan kanan dan sempat tersenyum tipis ke arah awak media.
Respon Menteri Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku terpukul atas kasus yang menjerat wakilnya.
“Bagi saya dan keluarga besar Kemnaker, ini pukulan berat,” kata Yassierli, Kamis (21/08/2025).
Meski kecewa, Yassierli menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK dalam mengusut tuntas dugaan pemerasan perusahaan terkait sertifikat K3.
“Saya mendukung berbagai langkah KPK dalam menindak pelaku korupsi,” beber Yassierli.
“Sejak saya dilantik jadi Menaker dalam 10 bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan, khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan,” ujar Yassierli.
Selain itu, KPK akan menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama.
Terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.