Modus Warung Kelontong, 4 Penjual Obat Ilegal Dicokok Polisi
adainfo.id – Empat pemilik warung sembako di wilayah Depok, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menjual obat keras daftar G tanpa izin.
Mereka adalah R, M, MA, dan MA, yang diamankan dalam waktu dan lokasi berbeda selama bulan April hingga Mei 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Bojongsari dalam memberantas peredaran obat-obatan keras berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
Polisi Tangkap 4 Tersangka di Tiga Lokasi Berbeda
Dalam konferensi pers yang pada Jumat (16/5/2025), Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengungkapkan bahwa operasi penangkapan itu di Kelurahan Bedahan dan Kelurahan Duren Seribu, Kota Depok.
“Kita bisa mengungkap dan menangkap pengedar atau penjual obat keras terbatas tanpa izin daftar G sebanyak empat tersangka di tiga lokasi berbeda,” ungkap Kompol Fauzan.
Fauzan menuturkan, untuk tersangka R ditangkap di Kampung Perigi, Sawangan, Minggu (13/4/2025), dengan barang bukti 39 butir Tramadol dan uang tunai Rp180.000.
Selanjutnya, tersangka MA dan MA lainnya diamankan di Jalan Kehakiman, Bedahan, Sabtu (19/4/2025), pukul 00.10 WIB.
Dengan barang bukti, 1.200 butir Trihexyphenidyl (120 strip), 4.810 butir Tramadol, 1.010 butir Eksimer, dan 1 unit handphone.
“Lalu, penangkapan tersangka M pada Kamis, 15 Mei 2025 di Kelurahan Durenseribu, Bojongsari, juga menjual obat daftar G,” ungkapnya.
Modus Penjualan: Berkedok Warung Sembako
Menurut Fauzan, keempat tersangka menggunakan modus berjualan obat secara sembunyi-sembunyi dari balik warung kelontong.
Mereka mencampur produk legal seperti sembako dengan penjualan obat keras ilegal, sehingga terlihat seperti toko biasa.
“Modus pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa izin di toko kelontong atau warung sembako,” ucap Fauzan.
UU Kesehatan, Ancaman 12 Tahun Penjara
Seluruh pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, yang mengatur soal peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
“Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Fauzan.
Efek Negatif Obat Daftar G dan Target Korban
Obat-obatan seperti Tramadol dan Eksimer kerap dikonsumsi oleh remaja dan dewasa muda untuk efek euforia, padahal dampaknya bisa sangat membahayakan.
Tak hanya merusak organ tubuh, penyalahgunaan obat ini juga memicu perilaku agresif dan tindakan kriminal.
“Penggunanya mengaku lebih berani saat melakukan kejahatan setelah mengonsumsi obat tersebut,” beber Fauzan.
Penjual biasanya menyasar remaja putus sekolah dan anak-anak muda yang minim pengawasan, dengan harga jual yang terjangkau dan sistem pembelian langsung (COD).