MUI Sawangan Dukung Polisi Sikat Peredaran Obat Keras di Depok

ARY
MUI Kecamatan Sawangan dukung polisi dalam memberantas peredaran obat keras di Depok. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Langkah tegas Polsek Bojongsari, Kota Depok dalam memberantas peredaran obat keras daftar G mendapatkan dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sawangan.

Penindakan ini dinilai sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya yang bisa merusak masa depan umat.

KH Abdullah Syafi’i: Obat Keras Merusak Generasi

Ketua MUI Kecamatan Sawangan, KH Abdullah Syafi’i, mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Polsek Bojongsari dalam menindak para pengedar.

Ia menilai peredaran obat daftar G seperti Tramadol dan Eximer bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan sosial yang menghancurkan generasi pelajar.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Kapolsek, juga Kapolres, cepat dilakukan penanganan penggunaan obat terlarang,” tegas KH Syafi’i, Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, peredaran obat keras di kalangan remaja menjadi penyebab meningkatnya kenakalan remaja, kriminalitas, bahkan kerusakan akhlak umat secara keseluruhan.

“Peredaran obat keras, narkoba itu merusak generasi, para pelajar. Ini harus diberantas bersama,” tambahnya.

Polsek Bojongsari Tangkap Empat Pengedar Obat Keras

Langkah tegas Polsek Bojongsari dibuktikan dengan keberhasilan mengamankan empat tersangka pengedar obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari selama April hingga Mei 2025.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, memaparkan bahwa para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan modus menjual obat daftar G berkedok warung kelontong atau sembako.

“Mereka menjual obat keras daftar G tanpa izin di warung sembako. Penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan menyasar remaja,” jelas Kompol Fauzan.

Ancaman Hukuman: 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Keempat pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi berat bagi pengedar sediaan farmasi ilegal.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Ini untuk memberi efek jera,” tambahnya.

Dampak Sosial: Pemicu Kenakalan dan Kejahatan Remaja

Menurut penyelidikan kepolisian, sebagian besar konsumen obat keras ini adalah pelajar SMP dan SMA.

Mereka mengaku mengonsumsi Tramadol dan Eximer untuk menambah keberanian atau stamina, terutama untuk melakukan aksi kriminal.

“Obat-obatan ini jadi pemicu kejahatan. Mereka mengaku lebih berani bertindak setelah mengonsumsi obat tersebut,” ungkap Kapolsek.

MUI Ajak Masyarakat & Tokoh Agama Bergerak Bersama

Selain itu, Ketua MUI Kecamatan Sawangan juga mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para orang tua untuk terlibat aktif dalam menyuarakan bahaya obat keras kepada generasi muda.

Edukasi harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama di rumah dan sekolah.

“Kami di MUI siap mendukung dari sisi dakwah dan penguatan moral agar umat, khususnya remaja, tidak terjerumus,” ujarnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *