Mulai 10 Januari 2025, OJK Awasi Kripto
adainfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Dewan Komisioner OJK yang juga pengawas pasar kripto, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar yang dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Transformasi Besar untuk Ekosistem Keuangan Digital
Hasan Fawzi menegaskan bahwa pengalihan pengawasan ini tidak hanya melibatkan perubahan struktur, tetapi juga melalui serangkaian persiapan secara bertahap dan hati-hati. Dalam konferensi pers virtual pada Selasa (7/1/2025), Fawzi menjelaskan bahwa pihaknya senantiasa berkoordinasi intensif dengan Bappebti dan seluruh pelaku usaha di ekosistem aset kripto Indonesia.
“Persiapan untuk pengalihan tugas ini sudah berjalan dengan hati-hati, mengacu pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta peraturan pemerintah terkait peralihan tugas yang saat ini tengah menunggu untuk pengundangan dan publikasinya,” ujar Hasan Fawzi.
Penerbitan POJK 27/2024 Sebagai Landasan Hukum
Sebagai bentuk komitmen OJK dalam mempersiapkan transisi ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 serta Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 20 Tahun 2024. Aturan ini mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang akan menjadi landasan hukum dalam operasional pengawasan setelah pengalihan tugas berlangsung.
Hasan Fawzi menambahkan bahwa OJK juga telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi berbasis teknologi untuk mendukung pengawasan yang lebih efisien terhadap kegiatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. “Kami juga sudah menyiapkan buku panduan yang berisi panduan transisi dan pedoman pengawasan yang akan menjadi referensi utama bagi pelaku usaha serta pemangku kepentingan terkait,” jelasnya.
Koordinasi dengan Pihak Terkait untuk Penguatan Pengawasan
Dalam upaya memperkuat aspek pengawasan, OJK juga menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga negara, seperti Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan kepatuhan hukum serta mitigasi risiko, terutama terkait dengan pencegahan pencucian uang.
Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Bappebti dalam membentuk tim transisi yang akan mengoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas. Tim transisi ini bertugas untuk memetakan dokumen dan data yang akan diserahterimakan, serta melakukan evaluasi terhadap kesiapan seluruh pelaku usaha dalam menjalani peralihan tersebut.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tugas pada 10 Januari 2025
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa proses pengalihan tugas akan dimulai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang dijadwalkan pada 10 Januari 2025. Dengan penandatanganan ini, OJK secara resmi mengambil alih pengawasan terhadap sektor aset kripto di Indonesia.
OJK juga memastikan telah menyususn berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan dan pengaturan untuk aset kripto. Langkah tersebut akan meningkatkan kapasitas OJK dalam mengawasi sektor kripto, sekaligus memastikan bahwa sektor ini dapat berkembang secara sehat dan aman bagi seluruh pemangku kepentingan.
Profiling dan Capacity Building untuk Pengawas
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengawasan, OJK telah melakukan profiling terhadap industri dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia. OJK juga aktif melakukan capacity building untuk SDM pengawas melalui kerja sama domestik, regional, dan global, guna mempersiapkan pengawasan yang efektif.
Dengan adanya langkah-langkah strategis ini, OJK berharap bahwa pengalihan pengawasan aset kripto dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mendukung terciptanya ekosistem keuangan digital yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.