Mulai 5 Januari 2025, Diberlakukan Pajak Baru Kendaraan Bermotor
adainfo.id – Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membawa perubahan besar dalam struktur pajak kendaraan bermotor yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perubahan Komponen Pajak
Mengacu pada laman resmi Kementerian Keuangan, daftar pajak kendaraan bermotor kini mencakup beberapa komponen baru, termasuk:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Komponen utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi tetap ada, tetapi mengalami penyesuaian tarif.
Penyesuaian Tarif Pajak
Aturan baru ini menurunkan tarif PKB dari sebelumnya maksimal 2 persen menjadi maksimal 1,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Penurunan ini diimbangi dengan pengenalan opsen PKB, yaitu tambahan hingga 66 persen dari nilai PKB terutang.
Begitu pula dengan BBNKB, tarif maksimal diturunkan dari 20 persen menjadi 12 persen dari NJKB, dengan tambahan opsen BBNKB sebesar hingga 66 persen dari nilai BBNKB terutang. Kedua opsen tersebut akan dicantumkan sebagai kolom baru pada daftar pajak kendaraan di STNK.
Contoh Perhitungan
Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli kendaraan dengan NJKB Rp 300 juta, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:
- PKB: Rp 3,6 juta
- Opsen PKB: Rp 2,376 juta
- BBNKB: Rp 36 juta
- Opsen BBNKB: Rp 23,76 juta
- SWDKLLJ: Rp 143 ribu (tidak berubah)
Meskipun ada tambahan opsen, total pajak yang harus dibayarkan justru lebih rendah dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Tujuan Kebijakan
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong transparansi dalam penarikan pajak kendaraan bermotor dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Selain itu, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mengurangi beban pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara efisien.
Wajib pajak diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini dan memastikan informasi pada STNK sesuai dengan daftar pajak terbaru.