Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

ARY
Ilustrasi Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim resmi jadi tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook. (Foto: Kemendikbudristek)

adainfo.id – Kasus dugaan korupsi laptop Chromebook memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan langkah ini sudah melalui kajian mendalam.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Kamis (04/09/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” tegas Nurcahyo.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi laptop Chromebook tidak hanya berhenti pada pejabat level bawah.

Akan tetapi juga menyentuh pejabat tertinggi di kementerian tersebut.

Rangkaian Pemeriksaan Panjang

Nadiem Makarim sejatinya sudah masuk radar Kejagung sejak awal kasus ini bergulir. Ia telah tiga kali menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/06/2025) dan berlangsung hingga 12 jam.

Pemeriksaan kedua digelar pada Selasa (15/07/2025) dengan durasi sekitar 9 jam.

Sementara pemeriksaan ketiga dilakukan pada Kamis (04/09/2025), yang sekaligus mengantarkan Nadiem pada status baru sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

Pencegahan ini dilakukan agar proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan.

Kerugian Negara Fantastis

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencuat karena nilainya yang sangat besar.

Program yang digadang-gadang sebagai upaya digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022 justru diduga menjadi ladang penyimpangan anggaran.

Kejagung menyebut total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,98 triliun.

Angka ini muncul dari pengadaan ribuan unit laptop Chromebook yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi maupun kebutuhan pendidikan di lapangan.

Sebelum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejagung sudah lebih dulu menjerat empat orang dalam kasus ini.

Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021, Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Kemudian Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, maka lingkaran kasus ini makin meluas hingga ke tingkat menteri.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *