Natal Bermakna di Rutan Depok, Puluhan Warga Binaan Terima Remisi
adainfo.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok memberikan remisi khusus Natal Tahun 2025 kepada 28 warga binaan pemasyarakatan beragama Nasrani, dengan satu orang di antaranya langsung dinyatakan bebas dan kembali ke tengah keluarga pada perayaan Hari Raya Natal.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Depok.
Kepala Rutan Kelas I Depok Agung Nurbani menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah warga binaan beragama Nasrani di Rutan Kelas I Depok sebanyak 51 orang.
Dari jumlah tersebut, 28 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Dengan rincian 27 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan 1 orang menerima Remisi Khusus II (RK II).
“Pada remisi Natal tahun ini, saudara- saudara kita di Rutan Depok ada 28 orang yang mendapatkan remisi khusus. Kemudian satu orang RK2, hari ini bisa langsung kembali ke keluarga,” tutur Agung Nurbani kepada wartawan Kamis (25/12/2025).
Remisi Khusus II (RK II) tersebut membuat satu warga binaan langsung bebas karena masa pidananya dinyatakan telah selesai setelah mendapatkan pengurangan hukuman.
Remisi Diberikan Sesuai Syarat Substantif dan Administratif
Agung menegaskan bahwa remisi Natal tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian ketat berdasarkan persyaratan substantif dan administratif sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
“Syarat substantif dan administratif telah terpenuhi. Apa yang kita saksikan bersama tadi, masih ada yang belum mendapatkan karena memang belum memenuhi syarat substantif maupun administratif,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa syarat tersebut meliputi perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kelengkapan administrasi.
“Syarat-syarat yang dimaksud tadi sudah disampaikan, seperti berkelakuan baik, kemudian administratif dan lain-lain, itu sudah terpenuhi semua,” jelasnya.
Pihak Rutan memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Hari Natal
Dalam momentum perayaan Natal 2025, Agung juga menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh warga binaan.
Pesan tersebut menekankan pentingnya menjadikan Natal sebagai sarana refleksi diri dan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Pesan beliau adalah bagaimana momen Natal ini bisa menjadi penyemangat untuk warga binaan, agar terus berkelakuan baik, terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” bebernya.
Selain pesan pembinaan, Menteri juga mengajak seluruh warga binaan dan jajaran pemasyarakatan untuk menumbuhkan empati terhadap sesama.
“Kemudian dalam pesan Natal khusus tahun ini, beliau juga mengajak kita dalam suasana bela sungkawa terhadap saudara-saudara kita yang sedang mengalami bencana di Sumatera,” terangnya.
Pemberian remisi Natal Tahun 2025 ini diharapkan menjadi motivasi moral bagi seluruh warga binaan Rutan Kelas I Depok untuk terus menunjukkan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan secara konsisten.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan, Rutan Kelas I Depok berharap para warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab setelah masa pidananya berakhir.











