Nekat Parkir Liar di Depok, Puluhan Kendaraan Ditindak
adainfo.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menggelar patroli penertiban parkir liar yang selama ini dinilai kerap memicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan di sejumlah ruas jalan protokol.
Kegiatan tersebut menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir tidak sesuai aturan, khususnya di area yang telah dipasangi rambu larangan parkir.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah rutin Dishub Depok dalam menekan pelanggaran parkir di kawasan dengan mobilitas lalu lintas tinggi.
Danru Patroli Dishub Depok, I Gusti Made, mengatakan bahwa penindakan dilakukan di beberapa titik yang selama ini kerap menjadi lokasi pelanggaran parkir.
Kawasan Jalan Margonda Raya menjadi salah satu fokus utama karena merupakan jalur utama aktivitas masyarakat, baik untuk bekerja, berbelanja, maupun mengakses fasilitas publik.
“Hari ini kami melaksanakan patroli penertiban parkir liar dan monitoring di Jalan Margonda, khususnya di Jalan Raya Arif Rahman Hakim, Jalan Dewi Sartika, serta Jalan Dahlia,” ujar I Gusti Made kepada wartawan Kamis (05/02/2026) sore.
Menurutnya, kawasan tersebut sering kali dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan, terutama pada jam-jam sibuk sore hingga malam hari.
Kondisi ini dinilai tidak hanya mempersempit badan jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Puluhan Kendaraan Diberikan Penindakan
Dalam patroli tersebut, Dishub Depok mencatat sebanyak 20 kendaraan diberikan penindakan dan peneguran.
Kendaraan yang ditindak terdiri dari sepeda motor maupun mobil yang parkir di lokasi terlarang, seperti di atas trotoar dan bahu jalan.
“Sebanyak 20 kendaraan kami tindak, baik roda dua maupun roda empat. Untuk kendaraan roda empat yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan dilakukan penggembokan, sementara kendaraan roda dua kami lakukan pengempesan ban,” jelasnya.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Dishub menegaskan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena mengganggu arus lalu lintas.
Meski melakukan tindakan tegas, Dishub Depok menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan penertiban.
Petugas di lapangan juga memberikan edukasi dan teguran langsung kepada para pengendara yang melanggar aturan parkir.
“Kami juga berikan teguran dan edukasi agar ke depan tidak kembali melakukan pelanggaran,” katanya.
Melalui edukasi tersebut, Dishub berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib parkir dan dampak negatif yang ditimbulkan jika kendaraan diparkir sembarangan, terutama di jalan-jalan utama yang padat lalu lintas.
Peran Juru Parkir Liar Jadi Sorotan
I Gusti Made mengungkapkan bahwa sebagian pelanggaran parkir yang terjadi tidak lepas dari peran juru parkir liar.
Tidak sedikit pengendara yang akhirnya memarkirkan kendaraannya di lokasi terlarang karena diarahkan oleh oknum juru parkir yang tidak resmi.
“Kadang-kadang mereka parkir karena diarahkan oleh tukang parkir. Oleh karena itu, kami rutin melakukan patroli setiap hari di sepanjang Jalan Margonda agar masyarakat memahami bahwa kendaraan roda dua maupun roda empat tidak diperbolehkan parkir di bahu jalan maupun di trotoar,” tegasnya.
Fenomena juru parkir liar ini dinilai menjadi salah satu tantangan dalam penertiban parkir di kawasan perkotaan.
Dishub Depok menilai perlu adanya kesadaran bersama antara pengendara dan masyarakat untuk tidak mengikuti arahan parkir di lokasi yang jelas-jelas dilarang.
Dishub Depok memastikan bahwa patroli penertiban parkir liar tidak hanya dilakukan secara insidental, tetapi rutin setiap hari.
Langkah ini diambil sebagai bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan.
Kawasan Jalan Margonda Raya menjadi prioritas karena merupakan pusat aktivitas ekonomi dan pendidikan, sehingga arus kendaraan relatif padat sepanjang hari.
Parkir liar di kawasan ini dinilai dapat berdampak langsung pada kecepatan arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Dampak Parkir Liar terhadap Lalu Lintas
Parkir liar di bahu jalan dan trotoar kerap menyebabkan penyempitan ruas jalan.
Akibatnya, kendaraan yang melintas harus melambat atau berpindah jalur secara mendadak, yang berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, penggunaan trotoar sebagai lahan parkir juga merampas hak pejalan kaki.
Kondisi ini memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan dengan volume kendaraan tinggi seperti Margonda.
Melalui kegiatan penertiban ini, Dishub Depok kembali mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam berlalu lintas, khususnya terkait parkir kendaraan.
Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dinilai menjadi kunci terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Depok, agar lebih bijaksana dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu larangan yang sudah terpasang, terutama di Jalan Raya Margonda. Kendaraan roda dua dan roda empat harus mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dishub berharap, dengan penertiban yang dilakukan secara konsisten dan dukungan kesadaran masyarakat, praktik parkir liar di jalan-jalan protokol Kota Depok dapat diminimalkan, sehingga kelancaran dan keselamatan lalu lintas dapat terus terjaga.











