Nunggak Pajak, Puluhan WP Dipanggil BKD dan Kejari Depok

ARY
Ilustrasi puluhan WP penunggak pajak dipanggil oleh BKD dan Kejari Depok. (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)

adainfo.id – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengambil langkah tegas terhadap 51 Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak lebih dari satu dekade.

Besaran tunggakan pajak tersebut bervariasi, mulai dari Rp32 juta hingga mencapai Rp108 juta.

Langkah awal yang diambil adalah memanggil para WP ke Kejari Depok untuk melakukan klarifikasi dan membuat komitmen pembayaran.

“Ya, kami sedang memanggil 51 WP yang nunggak pajak. Mereka dipanggil kejaksaan dulu, untuk buat komitmen bayar. Jika tidak ditepati, kami akan tindak tegas dengan pemasangan plang,” kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, dikutip Minggu (25/5/2025).

Tunggakan Capai Rp3,5 Miliar: Hanya Pokok, Belum Termasuk Denda

Wahid menjelaskan bahwa total potensi pajak yang tertunggak dari 51 WP di Depok mencapai Rp3,5 miliar.

Angka ini masih berupa nilai pokok dan belum termasuk denda keterlambatan yang dapat menambah jumlah kewajiban pembayaran.

“Nilai Rp3,5 miliar ini hanya pokok. Belum termasuk denda. Jadi kalau terus ditunda, jelas jumlahnya akan membengkak,” ungkap Wahid.

Penunggak WP di Depok Didominasi oleh Pribadi dan Yayasan

Menurut BKD, mayoritas penunggak pajak berasal dari kategori perseorangan dan badan hukum seperti yayasan.

Objek pajak yang ditunggak adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas tanah dan bangunan yang berdomisili di Kota Depok.

“Jadi tanah dan bangunan ini milik pribadi dan yayasan. Kami panggil mereka sebagai bentuk peringatan agar dapat melunasi kewajibannya sebagai warga negara yang baik,” tegas Wahid.

Batas Akhir Hingga Akhir Tahun, Jika Tidak: Pemasangan Plang Menanti

BKD menetapkan bahwa batas akhir pelunasan tunggakan bagi puluhan WP di Depok adalah hingga akhir tahun 2025.

Jika hingga waktu tersebut tidak ada pelunasan, BKD akan menindaklanjuti dengan pemasangan plang pada objek pajak yang bersangkutan sebagai bentuk sanksi sosial dan administratif.

“Kami meminta agar WP dapat segera membayar pajak tertunggak agar nilainya tidak membengkak. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *