Obat Daftar G Ilegal Marak di Depok, 27 Tersangka Diamankan
adainfo.id – Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap praktik peredaran ilegal obat daftar G tanpa izin edar.
Dalam operasi penegakan hukum obat daftar G ilegal yang berlangsung sepanjang Januari hingga April 2025, sebanyak 27 tersangka diamankan beserta puluhan ribu butir obat-obatan tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, menyatakan bahwa selama tiga bulan terakhir, jajarannya telah berhasil menyita 43.215 butir obat keras, termasuk Tramadol dan berbagai jenis obat daftar G lainnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin. Total ada 27 tersangka dari 9 Kecamatan di Kota Depok yang kami amankan,” ungkap Kompol Yefta saat konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Sejumlah Kecamatan tersebut adalah Cipayung, Sukmajaya, Pancoran Mas, Beji, Cilodong, Bojongsari, Cinere, Sawangan dan Tapos.
Modus Penjualan: Toko Kelontong hingga COD
Dalam penjelasannya, Yefta menyebut para pelaku menjualnya menggunakan berbagai modus.
Mulai yang berkamuflase sebagai toko sembako, toko kelontong, hingga metode COD (Cash on Delivery).
Sistem penjualan ini, tambah Yefta, biasanya dilakukan melalui WhatsApp atau pertemuan langsung di lokasi yang telah ditentukan.
“Ada yang tetap berwujud toko, tapi ada juga yang berkedok toko sembako dan melakukan pengiriman sistem COD. Biasanya janjian di tempat seperti terminal atau pinggir jalan,” paparnya.
Yefta menjelaskan, sebagian besar pelaku telah memiliki pelanggan tetap.
Pelanggan Tetap dan Keuntungan Mencapai 1 Juta
Dari penyelidikan sementara, keuntungan penjualan per hari dari satu pelaku bisa mencapai Rp800 ribu hingga Rp1 juta, meskipun ini masih merupakan keuntungan kotor.
“Kemudian ditemukan bahwa beberapa pelaku juga merupakan pengguna aktif dari obat yang mereka jual, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan,” bebernya.
Target Konsumen: Remaja dan Anak Sekolah
Lebih lanjut, Yefta menerangkan, salah satu temuan mengkhawatirkan dari pengungkapan kasus ini adalah para konsumen.
Mayoritas pembeli berasal dari kalangan remaja dan anak sekolah, yang sering mengonsumsi obat ini untuk kebutuhan nongkrong atau kesenangan sesaat.
“Kebanyakan yang beli mungkin remaja, ada yang mungkin masih sekolah juga,” terangnya.
Pelaku Rata-rata Bukan Warga Depok
Menurut Yefta, mayoritas pelaku bukanlah warga asli Depok, melainkan dari luar daerah.
“Rata-rata memang berasal dari suatu wilayah, bukan warga Depok begitu,” ungkapnya.
Asal Obat Masih Ditelusuri, Pelaku Tutup Mulut
Terkait sumber pasokan obat, Yefta menuturkan, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan.
Para tersangka dinilai belum kooperatif dalam membuka jaringan pemasok atau produsen utamanya.
“Untuk produsen masih kami selidiki. Mereka cukup rapat dan tahan tutup mulut” jelasnya.
Ancaman Pidana untuk Tersangka
Atas hal ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
“Ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 di pasal 435 dan pasal 436 dengan ancaman hukuman dari 5 tahun penjara sampai 12 tahun penjara,” tukasnya.