Ombudsman Temukan Maladministrasi di SMAN 5 Bengkulu, 72 Siswa Dikeluarkan Sepihak

Gedung Ombudsman RI (foto: ombudsman.go.id)

adainfo.id – Kisruh 72 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu yang diberhentikan sepihak akhirnya menemukan titik terang setelah Ombudsman Bengkulu mengeluarkan hasil pemeriksaan investigasi.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu menyimpulkan adanya dugaan maladministrasi serius dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, mengungkapkan pihaknya melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) usai menerima laporan dari orang tua siswa.

Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur, pengabaian kewajiban hukum, serta tindakan yang diduga melawan aturan.

“Temuan Ombudsman, pertama, adanya penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh kepala sekolah dan ketua panitia SPMB 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa tidak dialihkannya sisa kuota afirmasi ke jalur domisili sesuai aturan yang berlaku,” kata Mustari dalam konferensi pers di Bengkulu, Kamis (18/09/2025).

Lebih jauh, Mustari menambahkan temuan kedua adalah adanya perilaku melawan hukum yang dilakukan oleh operator SPMB.

Operator diduga memberikan janji kepada wali siswa calon peserta didik sehingga jumlah siswa yang diterima melebihi kuota pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Ini jelas pelanggaran serius. Ketika kuota tidak sesuai dengan data pokok pendidikan, maka yang dirugikan adalah siswa sendiri. Mereka kehilangan hak untuk mendapatkan kepastian hukum atas status pendidikan mereka,” tegas Mustari.

Atas hasil investigasi tersebut, Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu segera mengambil langkah korektif.

Rekomendasi Ombudsman

Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi korektif, di antaranya agar pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi total terhadap penyelenggaraan SPMB tingkat SMA, melakukan evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, serta memberian sanksi disiplin kepada kepala sekolah, ketua panitia, dan operator SPMB sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Apabila terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan juga harus ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” ujar Mustari.

Ombudsman juga menekankan agar calon peserta didik yang sempat bersekolah di SMAN 5 tetapi tidak terdaftar di Dapodik segera disalurkan ke satuan pendidikan lain.

Hal ini, menurut Mustari, untuk menjamin hak mereka tetap memperoleh pendidikan.

“Ombudsman menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan SPMB. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” jelasnya.

Dikbud Akui Terima Hasil Laporan

Menanggapi hasil investigasi Ombudsman, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, menyatakan pihaknya sudah menerima laporan hasil pemeriksaan.

“Hasil LHP ditemui maladministrasi dalam SPMB. Tentunya kami akan melaporkannya ke atasan, yakni Gubernur Bengkulu,” kata Rainer.

Menurutnya, pemerintah provinsi akan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dan memastikan kejadian serupa tidak terulang pada seleksi tahun berikutnya.

12 Siswa Masih Bertahan

Meski telah dikeluarkan, 12 dari 72 siswa tetap bertahan mengikuti pelajaran di sekolah.

Namun, perjuangan mereka tidaklah mudah. Mereka kerap mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pihak sekolah, mulai dari diusir dari ruang kelas hingga perpustakaan.

Para siswa ini berjuang keras untuk tetap belajar dengan berbagai cara, termasuk berpindah-pindah tempat seperti di perpustakaan sekolah, kantin, hingga rumah kuasa hukum mereka.

“Padahal yang mereka inginkan hanya hak dasar: tetap bisa bersekolah di tempat yang sejak awal mereka daftarkan,” kata salah satu wali siswa.

Penjelasan Kepala Sekolah

Kepala Sekolah SMAN 5 Bengkulu, Bihanudin, mengaku sudah berupaya mengantisipasi masalah ini sejak awal.

Ia menyebut telah meminta operator SPMB melakukan proses daftar ulang hanya kepada 432 siswa yang diterima sesuai kuota Dapodik.

Namun, permintaan itu tidak diindahkan operator SPMB. Akibatnya, sebanyak 72 siswa yang sejak awal tidak tercatat sebagai penerima malah tetap lolos dan diterima bersekolah.

“Permintaan saya tidak dijalankan. Inilah yang kemudian menjadi akar persoalan sehingga ada siswa yang masuk tanpa status yang jelas di Dapodik,” ungkap Bihanudin.

Kasus SMAN 5 Bengkulu telah memicu keresahan di tengah masyarakat. Para orang tua siswa menilai pihak sekolah dan dinas pendidikan gagal menjalankan seleksi penerimaan murid baru secara transparan dan akuntabel.

Sejumlah aktivis pendidikan di Bengkulu juga menyuarakan keprihatinan atas kejadian ini.

Mereka menilai praktik maladministrasi bukan hanya merugikan siswa, tetapi juga merusak citra dunia pendidikan di mata publik.

Ombudsman Beri Tenggat Waktu 30 Hari

Ombudsman menegaskan bahwa tindakan korektif harus dijalankan gubernur dalam waktu 30 hari sejak laporan dikeluarkan.

Jika rekomendasi diabaikan, Ombudsman dapat melanjutkan kasus ini ke tahap lebih tinggi, termasuk melaporkan ke aparat penegak hukum.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan 72 siswa yang sudah kehilangan kepastian pendidikan, publik menunggu komitmen pemerintah dalam menjalankan rekomendasi Ombudsman secara penuh.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *