Operasi PPKS, Satpol PP Depok Jaring 39 Anak Jalanan
adainfo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menggelar operasi besar terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Dari operasi yang berlangsung selama enam hari, sebanyak 39 anak jalanan (anjal) berhasil diamankan dari berbagai titik rawan di Kota Depok.
Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi kota yang aman, nyaman, dan tertib sesuai aturan yang berlaku.
“Selama enam hari kami sudah mendapatkan 39 anjal dari berbagai wilayah,” ujar Dede, Sabtu (27/09/2025).
Meski operasi berjalan lancar di sejumlah titik, Dede mengungkapkan tidak semua penertiban berlangsung tanpa hambatan.
Beberapa anjal sempat memberikan perlawanan saat hendak diamankan petugas.
Bahkan, anggota Satpol PP pun berlarian mengejar anjal yang melarikan diri ketika operasi digelar.
“Penangkapan anjal tidak selamanya berjalan mulus, Satpol PP Kota Depok sempat mendapat perlawanan dari anjal yang tertangkap. Kami menyisir lokasi tempat mereka nongkrong dan juga mengamen di lokasi yang tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Aksi perlawanan ini dinilai menjadi bukti bahwa fenomena anak jalanan masih menjadi persoalan sosial yang kompleks.
Tidak hanya terkait dengan ketertiban, tetapi juga aspek pembinaan dan rehabilitasi.
Melanggar Perda Kota Depok
Anjal yang diamankan Satpol PP Depok kedapatan mengamen di beberapa titik lampu merah dan ruas jalan utama.
Aktivitas mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Atas dasar Perda kami menertibkan anjal yang dianggap meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan,” bebernya.
Peraturan ini ditegakkan tidak hanya untuk menciptakan kenyamanan warga.
Akan tetapi juga untuk melindungi keselamatan para anjal yang kerap beraktivitas di lokasi berbahaya, seperti perempatan jalan yang ramai kendaraan.
Dalam operasi ini, Satpol PP menyisir berbagai titik yang selama ini menjadi lokasi mangkal anak jalanan.
Beberapa di antaranya adalah Jalan Raya Limo, Jalan Raya Nusantara, Lampu merah Juanda–Margonda.
Selanjutnya di Lampu merah Siliwangi, Lampu merah Nusantara, hingga sejumlah titik rawan lain di Pancoran Mas dan Cimanggis.
“Bahkan kami menemukan bedeng ataupun tempat anjal berkumpul di wilayah Pancoran Mas,” paparnya.
Bedeng Tempat Berkumpul Anjal
Di Pancoran Mas, Dede menyebutkan, petugas Satpol PP mendapati sebuah bedeng yang digunakan anak jalanan sebagai tempat berkumpul.
Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah pakaian dan barang bekas yang dipakai untuk mengamen.
“Lokasi bedeng dan anjal kami tertibkan. Anjal yang tertangkap itu terdiri dari pria dan perempuan berusia 20 tahun ke atas,” tuturnya.
Temuan ini memperlihatkan bahwa keberadaan anak jalanan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas mereka di jalan raya.
Namun juga adanya komunitas yang terbentuk di balik aktivitas tersebut.
Setelah berhasil diamankan, anak jalanan yang terjaring dilakukan pendataan lengkap oleh Satpol PP.
Selanjutnya, mereka diberikan pemahaman dan arahan agar tidak kembali ke jalanan.
“Anjal yang sudah terdata ini kami limpahkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti kembali,” ucapnya.
Peran Dinas Sosial menjadi krusial dalam upaya pembinaan. Anak jalanan yang diamankan tidak hanya diberikan teguran.
Akan tetapi diarahkan untuk masuk ke program pembinaan dan pelatihan yang disediakan pemerintah daerah.
Upaya Menciptakan Kota yang Tertib
Penertiban anak jalanan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Selain operasi PPKS, Satpol PP bersama aparat terkait juga terus menggalakkan patroli ketertiban umum di berbagai titik rawan.
Dede menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar operasi serupa demi menekan jumlah anak jalanan di Kota Depok.
“Kami tentu berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi warga Depok,” tukasnya.