OTT Bupati Pekalongan, Keluarga Ikut Kebagian Uang
adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara korupsi Bupati Pekalongan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3/2026), KPK menyebut pengelolaan dan distribusi uang hasil korupsi diduga diatur melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Nama Fadia Arafiq disebut sebagai pihak yang mengendalikan alur dana tersebut.
Kasus korupsi Bupati Pekalongan ini sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa dini hari (3/3/2026) di Semarang, Jawa Tengah.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bagaimana komunikasi internal dilakukan untuk mengatur distribusi dana.
“Di mana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya,” ujar Asep.
Grup WhatsApp Jadi Alat Pengaturan Dana
KPK menyatakan bahwa setiap pengambilan uang untuk kepentingan Bupati dilaporkan secara sistematis oleh staf melalui grup tersebut.
Dokumentasi pengambilan dana juga dikirimkan melalui percakapan WhatsApp sebagai bentuk pelaporan internal.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” kata Asep.
Modus ini menjadi salah satu temuan penting dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan.
KPK menduga komunikasi digital tersebut menjadi sarana koordinasi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Frasa korupsi Bupati Pekalongan kini tidak hanya terkait proyek pengadaan, tetapi juga memperlihatkan pola pengendalian dana yang terstruktur melalui platform komunikasi daring.
Aliran Dana Rp46 Miliar ke PT Raja Nusantara Berjaya
Dalam pemaparannya, KPK mengungkap adanya transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sepanjang tahun 2023 hingga 2026 dengan nilai total Rp46 miliar.
Dana tersebut berasal dari kontrak kerja sama antara perusahaan tersebut dan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari total Rp46 miliar itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Namun, KPK menduga sebagian besar dana lainnya tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Dari uang tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya Rp19 miliar dinikmati dan dibagikan ke setiap anggota keluarga dan orang terdekat Fadia,” ungkap Asep.
KPK merinci pembagian dana tersebut, di antaranya Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu, Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun, Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff, Rp2,5 miliar kepada Mehnaz Na, serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Rincian pembagian ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik.
KPK menegaskan bahwa seluruh aliran dana akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Dalam penangkapan Fadia Arafiq, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Kendaraan tersebut antara lain mobil listrik Denza D9, Toyota Fortuner, Toyota Alphard, Toyota Camry, Mitsubishi Xpander, serta mobil listrik produksi Wuling.
Tersangka Tunggal Hasil OTT
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan di Semarang pada Selasa dini hari. Sebanyak 14 orang yang tertangkap tangan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK kemudian melakukan gelar perkara atau ekspose pada Selasa malam untuk menentukan status hukum para pihak. Dari hasil ekspose tersebut, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pihak lain yang turut diamankan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut terkait peran masing-masing dalam konstruksi perkara.
Pengungkapan grup WA “Belanja RSUD” dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan ini menjadi bukti bahwa penyidik KPK menelusuri berbagai bentuk komunikasi digital untuk mengurai alur perencanaan dan distribusi dana.
Penyidik kini terus mendalami bukti elektronik, aliran dana, serta keterlibatan pihak lain dalam skema pengadaan outsourcing yang diduga telah dikondisikan sejak awal.











