Pajak Digital 2025 Tembus Rp40,02 Triliun, Mulai dari Kripto hingga Fintech

ARY
Ilustrasi penerimaan pajak digital di Indonesia pada tahun 2025. (Foto:

adainfo.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.

Angka ini memperlihatkan tren positif kontribusi pajak digital dalam memperkuat ruang fiskal dan menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional maupun digital.

Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan capaian Rp31,06 triliun.

Disusul dengan penerimaan pajak kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech Rp3,88 triliun.

Kemudian juga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,53 triliun.

Rincian Penerimaan PPN PMSE

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga Juli 2025 terdapat 223 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

“Pada bulan yang sama, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH,” ujar Rosmauli dalam keterangannya dikutip Rabu (27/08/2025).

Dari jumlah pemungut tersebut, sebanyak 201 perusahaan PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun.

Jika ditelusuri lebih detail, penerimaan PPN PMSE yakni tahun 2020 Rp731,4 miliar, tahun 2021 Rp3,90 triliun, tahun 2022 Rp5,51 triliun.

Lalu, tahun 2023 Rp6,76 triliun, tahun 2024 Rp8,44 triliun, hingga Juli 2025 Rp5,72 triliun.

Selain PPN PMSE, sektor aset kripto turut menjadi penyumbang signifikan dengan capaian Rp1,55 triliun sampai Juli 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari tahun 2022 Rp246,45 miliar, tahun 2023 Rp220,83 miliar, tahun 2024 Rp620,4 miliar, dan tahun 2025 Rp462,67 miliar.

Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp730,41 miliar PPh 22 dan Rp819,94 miliar PPN DN.

Menurut DJP, tren ini memperlihatkan bahwa pengawasan dan regulasi terhadap transaksi aset digital mulai berjalan efektif dan memberi kontribusi nyata pada kas negara.

Pajak Fintech Beri Sumbangan Rp3,88 Triliun

Sektor fintech, khususnya peer-to-peer lending, juga mencatat penerimaan pajak sebesar Rp3,88 triliun hingga Juli 2025.

Rinciannya adalah tahun 2022 Rp446,39 miliar, tahun 2023 Rp1,11 triliun, tahun 2024 Rp1,48 triliun, dan tahun 2025 Rp841,07 miliar.

Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,09 triliun.

Selanjutnya, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,25 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun.

Pajak SIPP Sentuh Rp3,53 Triliun

Selain pajak PMSE, kripto, dan fintech, penerimaan juga datang dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp3,53 triliun hingga Juli 2025.

Penerimaan pads tahun 2022 Rp402,38 miliar, tahun 2023 Rp1,12 triliun, tahun 2024 Rp1,33 triliun, dan tahun 2025 Rp684,6 miliar.

Adapun komposisi Pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.

Rosmauli juga menegaskan bahwa penerapan pajak digital bukanlah bentuk pajak baru.

Melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan yang lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha.

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ungkapnya.

“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” timpalnya lagi.

Dengan tren yang terus meningkat, penerimaan pajak digital diprediksi akan menjadi sumber penerimaan negara yang semakin strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *