PAM Tirta Giri Nata Diduga Gelapkan Dana Rp3,7 Miliar

KIM
Raker antara Komisi II DPRD dengan jajaran PAM Tirta Giri Nata, Polres Cirebon Kota, Paguyuban Masyarakat Cirebon, LBH Caruban Nagari, serta HMI Cirebon di ruang Griya Sawala, Selasa (22/07/25) (foto: Humas DPRD Kota Cirebon)

adainfo.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon secara resmi mendesak Wali Kota Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera mengevaluasi jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata.

Langkah ini menyusul mencuatnya dugaan kasus penggelapan dana internal yang melibatkan salah satu pegawai dan diduga telah merugikan perusahaan hingga Rp3,7 miliar.

Desakan ini muncul dalam rapat kerja yang digelar di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon pada Selasa (22/7/2025), yang turut dihadiri perwakilan Polres Cirebon Kota, Paguyuban Masyarakat Cirebon, LBH Caruban Nagari, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cirebon.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah SSos MAP, atau yang akrab disapa Andru, mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi terbaru dalam rapat tersebut.

Informasi ini berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dana perusahaan oleh salah satu pegawai PAM Tirta Giri Nata.

“Setidaknya kami mendapatkan informasi terbaru, terutama terkait masalah keuangan yang melibatkan salah satu karyawan PAM Tirta Giri Nata,” ujar Andru.

Andru menegaskan bahwa Komisi II DPRD mendorong manajemen untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan penggelapan, terutama setelah ada kejelasan status hukum dari kepolisian.

“Jika sudah ada kepastian hukum, kami mendorong agar PAM segera mengambil tindakan tegas dalam waktu 1×24 jam.

Ini penting sebagai bentuk penegasan kepada publik yang terus mempertanyakan kejelasan kasus ini,” katanya.

DPRD Soroti Ketidak Hadiran Direksi dan Inspektorat Tidak Hadir

Komisi II DPRD turut menyayangkan absennya jajaran direksi PAM Tirta Giri Nata serta pihak Inspektorat Kota Cirebon dalam rapat yang membahas persoalan besar ini.

Padahal, kehadiran kedua institusi tersebut dinilai krusial untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh.

Atas situasi ini, DPRD Kota Cirebon tengah mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas dugaan korupsi internal yang mencoreng nama baik BUMD air minum milik daerah tersebut.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi publik punya hak untuk mengetahui kebenaran dan perkembangan dari kasus ini. Apalagi, berdasarkan informasi yang kami terima, oknum karyawan tersebut telah mengakui perbuatannya,” ujar Andru.

Ia menambahkan, hal yang menjadi sorotan masyarakat adalah mengapa hingga saat ini karyawan yang diduga terlibat masih aktif bekerja, padahal pengakuan dan audit internal sudah dilakukan.

Manajemen PAM Tunggu Proses Hukum

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata, Sofyan Satari, menyampaikan bahwa manajemen perusahaan akan menunggu proses hukum yang sedang ditangani Polres Cirebon Kota sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Permasalahan yang berkaitan dengan staf kami masih dalam proses hukum. Kami menunggu hasil dari Polres, dan akan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum,” ucapnya singkat.

Namun, Sofyan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah internal yang telah dilakukan perusahaan, termasuk audit, pemeriksaan aset, maupun pembekuan aktivitas pegawai terkait.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Komisi II DPRD Cirebon menilai bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan sistem pengawasan internal di tubuh Perumda PAM Tirta Giri Nata.

DPRD mendesak Wali Kota Cirebon untuk bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal dengan segera mengevaluasi kinerja direksi dan dewan pengawas.

Menurut Andru, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan selama ini menjadi celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan keuangan.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam dalam mengawal proses ini.

“Publik menanti ketegasan. Jangan sampai BUMD yang seharusnya memberi pelayanan publik justru menjadi lahan korupsi karena kelalaian manajemen dan lemahnya pengawasan,” tandasnya.

Kasus dugaan penggelapan dana tersebut tidak hanya menjadi perhatian kalangan legislatif, tapi juga masyarakat luas.

Lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan kelompok mahasiswa mendesak agar proses hukum berlangsung transparan dan cepat.

Sorotan juga mengarah pada mekanisme pelaporan keuangan perusahaan, pengawasan dewan pengawas, serta transparansi penggunaan dana perusahaan. Masyarakat berharap agar peristiwa ini menjadi awal dari reformasi tata kelola di tubuh BUMD Cirebon secara menyeluruh.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *