Paspor Indonesia Makin Sakti
adainfo.id – Kekuatan paspor Indonesia kembali meningkat di pertengahan tahun 2025. Kini, setidaknya 81 negara dan wilayah resmi memberikan fasilitas bebas visa, visa on arrival (VoA), atau Electronic Travel Authorization (eTA) kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk kunjungan sementara. Ini termasuk China, yang baru saja menerapkan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari bagi pemegang paspor RI.
Peningkatan status paspor Indonesia ini tidak hanya menjadi simbol diplomasi yang makin aktif, tapi juga membuka peluang yang lebih luas untuk aktivitas pariwisata, bisnis, studi, dan kesehatan lintas negara. Dengan bebas visa, WNI kini memiliki akses lebih luas ke berbagai belahan dunia tanpa harus melalui prosedur visa yang kompleks dan memakan waktu.
China Buka Akses Bebas Visa Transit 10 Hari untuk WNI
Salah satu kabar paling disambut hangat datang dari Negeri Tirai Bambu. Pemerintah China mulai Juli 2025 memberikan bebas visa transit selama 240 jam atau 10 hari kepada WNI yang transit di wilayah mereka sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan akhir lainnya (selain Indonesia).
Fasilitas ini memungkinkan warga Indonesia untuk mengunjungi kota-kota besar seperti Beijing, Shanghai, Guangzhou, Shenzhen, dan lainnya tanpa perlu mengurus visa—selama memenuhi syarat sebagai transit.
Fasilitas bebas visa transit ini disambut positif oleh pelaku usaha dan wisatawan. Tidak hanya membuka peluang eksplorasi budaya China, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata, perdagangan, dan layanan logistik.
Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI Tahun 2025
Berikut daftar lengkap negara dan wilayah yang memberikan bebas visa langsung untuk kunjungan WNI selama periode tertentu:
Asia & Timur Tengah
-
Brunei
-
Kamboja
-
Hong Kong
-
Iran
-
Kazakhstan
-
Laos
-
Makau
-
Malaysia
-
Myanmar
-
Oman
-
Filipina
-
Qatar
-
Singapura
-
Taiwan
-
Tajikistan
-
Thailand
-
Turki
-
Uzbekistan
-
Vietnam
Eropa Timur
-
Belarus
-
Serbia
Amerika Latin & Karibia
-
Antigua dan Barbuda
-
Barbados
-
Dominika
-
Haiti
-
Saint Vincent and the Grenadines
-
Brasil
-
Chile
-
Kolombia
-
Ekuador
-
Peru
-
Suriname
-
Venezuela
Pasifik
-
Cook Islands
-
Fiji
-
Kiribati
-
Mikronesia
-
Niue
-
Samoa
-
Timor Leste
Afrika
-
Angola
-
Kenya
-
Mali
-
Maroko
-
Mozambik
-
Namibia
-
Rwanda
-
Seychelles
-
Tunisia
Wilayah Khusus
-
Bermuda
Negara yang Berlakukan Visa on Arrival (VoA) untuk WNI
VoA memungkinkan pemegang paspor RI untuk mendapatkan visa saat tiba di negara tujuan, tanpa perlu pengurusan di kedutaan sebelumnya. Syarat umumnya meliputi: paspor aktif 6 bulan, tiket kembali, bukti dana, dan alamat tujuan.
Daftar negara yang memberlakukan VoA bagi WNI:
-
Armenia
-
Azerbaijan
-
Bahrain
-
Bangladesh
-
Jordan
-
Kyrgyzstan
-
Maladewa
-
Nepal
-
Pakistan
-
Sri Lanka
-
Nikaragua
-
Marshall Islands
-
Palau
-
Tuvalu
-
Burundi
-
Cabo Verde
-
Comoros
-
Ethiopia
-
Guinea-Bissau
-
Madagaskar
-
Malawi
-
Mauritania
-
Mauritius
-
Sierra Leone
-
Somalia
-
Tanzania
-
Zimbabwe
Negara yang Memberlakukan Electronic Travel Authorization (eTA)
eTA merupakan bentuk izin digital yang wajib diurus sebelum keberangkatan ke negara tujuan. Meski prosedurnya ringan dan cepat, ini tetap wajib dilakukan secara online.
Negara dengan skema eTA bagi WNI:
-
Kenya
-
Pakistan
-
Saint Kitts and Nevis
Meski paspor Indonesia kini mendapat akses lebih luas, penting untuk memahami masing-masing ketentuan visa yang berlaku di negara tujuan. Beberapa negara menetapkan batas waktu kunjungan bebas visa, syarat pembuktian akomodasi, serta dana perjalanan.
Selain itu, bagi pelancong yang memanfaatkan bebas visa transit di China, harus dipastikan bahwa perjalanan tersebut memang merupakan bagian dari transit internasional, bukan perjalanan pergi-pulang ke dan dari Indonesia.
Dampak Positif Terhadap Ekonomi dan Mobilitas Global
Kemudahan perjalanan yang didukung kebijakan bebas visa ini berpotensi meningkatkan peran Indonesia dalam perdagangan global, pertukaran budaya, serta pendidikan dan investasi. Mobilitas yang semakin tinggi ini juga akan memberi nilai tambah bagi pelaku UMKM dan perusahaan teknologi yang ingin menjalin kemitraan internasional.
Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Konsuler pun mengimbau masyarakat agar senantiasa memperbarui informasi visa melalui portal resmi dan mematuhi peraturan imigrasi negara tujuan.