Pastikan Hak Pekerja, Pemkot Depok Siapkan Posko THR 2025
adainfo.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja dan buruh menerima haknya.
Tentu saja sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan pemerintah.
Menurut Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, posko ini akan menerima laporan dari pekerja yang mengalami masalah dalam pencairan THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh perihal THR yang wajib di bayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Sidik pada Selasa (18/3/2025).
Pembayaran THR Wajib H-7 Sebelum Idul Fitri
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembayaran oleh pengusaha itu paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Selain itu, THR berhak di terima oleh pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan atau lebih.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja.
Selain itu, SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pengemudi atau Kurir.
Dengan adanya posko ini, di harapkan hak pekerja dapat terjamin, dan tidak ada perusahaan yang menunda atau bahkan tidak membayarkan THR.
Cara Melaporkan Permasalahan THR di Depok
Pekerja atau buruh yang ingin melaporkan permasalahan terkait THR 2025 dapat melakukannya melalui dua cara.
Yang pertama melapor secara online melalui WhatsApp ke nomor 0859 7387 2874.
Untuk yang kedua, datang langsung ke Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok.
“Jika ada karyawan yang tak mendapat THR sesuai ketentuan, mereka bisa melakukan pengaduan supaya di tindaklanjuti oleh tim monitoring dan evaluasi (monev) kami,” jelas Sidik.
Nantinya jika ada pelanggaran, akan di laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat untuk tindakan lebih lanjut.
Hak Pekerja dalam Penerimaan THR
Setiap pekerja berhak menerima THR penuh jika telah bekerja selama satu tahun atau lebih.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR akan di hitung proporsional sesuai masa kerja.