PDIP Tegaskan Anggaran MBG Sebesar Rp223,5 Triliun Bersumber dari APBN 2026 Pos Pendidikan

ARY
Konferensi pers PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung membahas anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) APBN 2026 Pos Pendidikan, kemarin. (Foto: Instagram/adian_napitupulu)

adainfo.id – Isu pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perbincangan publik setelah beredarnya narasi yang menyebut anggaran program tersebut berasal dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menegaskan bahwa anggaran MBG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 dan tercantum dalam pos anggaran pendidikan sesuai regulasi resmi negara.

Penjelasan ini disampaikan untuk merespons berbagai informasi yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

PDIP menyatakan pentingnya penyampaian data berdasarkan dokumen hukum agar diskursus publik tetap berpijak pada ketentuan resmi yang berlaku.

Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyampaikan bahwa klarifikasi diperlukan karena banyak kader partai di daerah hingga masyarakat mempertanyakan sumber pendanaan program tersebut.

“Kawan-kawan di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” papar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Anggaran MBG Tercantum dalam Lampiran APBN 2026

Menurut Esti, berdasarkan dokumen resmi negara, anggaran MBG tercantum secara jelas dalam lampiran APBN 2026.

Esti menegaskan bahwa alokasi tersebut merupakan bagian dari total anggaran pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR.

“Di dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden disebutkan secara jelas bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Kami merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” jelas Esti.

Penjelasan tersebut merujuk pada struktur APBN 2026 yang menetapkan anggaran pendidikan sebagai mandatory spending sebesar 20 persen dari total belanja negara.

Dalam kerangka itu, program MBG dimasukkan sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi peserta didik.

Isu mengenai sumber pendanaan MBG mengemuka setelah muncul klaim di ruang publik yang menyebut program tersebut sepenuhnya didanai dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.

Narasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen resmi yang telah disahkan melalui mekanisme legislasi.

Rujukan pada UU APBN 2026 dan Perpres Rincian APBN

Senada dengan Esti, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menepis klaim bahwa anggaran MBG sepenuhnya berasal dari efisiensi belanja pemerintah.

Adian mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.

Menurut Adian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 secara eksplisit menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional disebutkan lebih dari Rp223 triliun, tepatnya Rp223.558.960.490.

Data tersebut menjadi dasar argumentasi bahwa program MBG telah dirancang sebagai bagian integral dari kebijakan anggaran pendidikan nasional.

Dengan demikian, penyebutan bahwa dana MBG semata-mata berasal dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga dinilai tidak tepat.

“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi perlu diluruskan berdasarkan data resmi,” beber Adian.

Mandatory Spending Pendidikan dan Posisi MBG

Dalam struktur fiskal Indonesia, anggaran pendidikan memiliki status khusus sebagai mandatory spending.

Konstitusi mengamanatkan alokasi minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

Kebijakan ini bertujuan menjamin keberlanjutan pembiayaan pendidikan nasional, termasuk peningkatan akses, mutu, dan kesejahteraan peserta didik.

Ditegaskan bahwa program MBG ditempatkan dalam kerangka tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap proses belajar mengajar.

Penyediaan makanan bergizi di lingkungan pendidikan dinilai memiliki korelasi dengan peningkatan konsentrasi, kesehatan, serta capaian akademik peserta didik.

Dengan masuknya MBG dalam pos anggaran pendidikan, pemerintah memosisikan program tersebut sebagai instrumen pendukung sistem pendidikan nasional.

Hal ini juga tercermin dalam rincian anggaran yang dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program.

Penegasan ini menjadi penting mengingat perdebatan publik tidak hanya menyangkut angka, tetapi juga menyentuh prinsip tata kelola keuangan negara dan transparansi anggaran.

Tanggung Jawab Politik dan Transparansi Publik

Adian menegaskan bahwa penyampaian data kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab politik sekaligus penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan.

Ia menilai klarifikasi berbasis regulasi menjadi bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam informasi yang tidak terverifikasi.

PDIP memandang bahwa setiap kebijakan anggaran harus dapat ditelusuri melalui dokumen hukum resmi, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden.

Dengan demikian, perdebatan dapat dilakukan secara rasional dan berbasis data.

Konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung menjadi forum resmi untuk menyampaikan klarifikasi tersebut.

Harapannya masyarakat dapat mengakses langsung dokumen APBN 2026 dan Perpres Rincian APBN untuk memahami struktur pendanaan program MBG secara utuh.

Di tengah dinamika politik dan kebijakan publik, transparansi informasi menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penganggaran negara.

PDIP menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan informasi berdasarkan regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai pendanaan program strategis nasional seperti MBG.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *