Pecat Karyawan Tanpa Prosedur, PT Indofood Dinilai Tak Profesional
adainfo.id – Pemecatan sepihak yang menimpa salah seorang karyawan PT. Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk Cabang Cirebon menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang berlokasi di Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, dituding melakukan tindakan tidak profesional lantaran memberhentikan karyawan tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang sesuai aturan.
Peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak manajemen perusahaan mengenai seorang karyawan bernama Amhar Fauzan (AF), yang disebut tertidur saat jam kerja. Namun versi berbeda disampaikan oleh AF, yang mengklaim dirinya hanya duduk bersandar setelah menyelesaikan pekerjaan di gudang, dan bukan sedang tertidur seperti yang dituduhkan.
Berawal dari Foto dan Tuduhan Tidak Berdasar
Menurut pengakuan AF, kejadian tersebut terjadi ketika dirinya bersama rekan kerja sedang menata barang di rak. Saat pekerjaan selesai dan sambil menunggu kedatangan barang berikutnya, AF mengambil waktu untuk duduk sejenak bersandar di dinding. Tanpa disangka, momen tersebut difoto oleh salah satu karyawan dan dikirim ke bagian supervisi, dengan dugaan bahwa dirinya tertidur saat jam kerja.
“Padahal saya tidak tidur. Saya hanya bersandar sebentar setelah menyusun barang. Tapi tiba-tiba foto itu beredar ke manajemen, dan saya langsung dipanggil supervisi,” ujar AF, Sabtu (25/5/25).
Didesak Mengundurkan Diri Tanpa SP atau Teguran
Setelah dipanggil, AF diminta untuk menghadap manajemen dan diminta menyerahkan seragam kerja. Lebih dari itu, ia juga diminta untuk membuat surat pengunduran diri, tanpa adanya surat peringatan (SP) atau teguran resmi sebelumnya.
“Sebelumnya saya tidak pernah mendapatkan SP apa pun. Baru kali ini dapat teguran gara-gara foto itu, langsung diminta berhenti kerja,” katanya.
Hal ini kemudian memicu kritik dari berbagai pihak, terutama kalangan buruh dan aktivis ketenagakerjaan.
Supervisi PT Indofood Pilih Bungkam
Saat dikonfirmasi awak media, supervisi PT Indofood CBP Cirebon, Mohamad Hatta, mengonfirmasi adanya penyebaran foto tersebut hingga ke jajaran manajemen. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan pemecatan, dan menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan langsung ke manajemen.
“Saya kurang tahu itu kebijakan manajemen. Kalau mau jelas, silakan temui manajemen. Saya ada keperluan lain, sudah dulu ya,” kata Hatta melalui sambungan telepon.
Serikat Buruh: Ini Bentuk Ketidakprofesionalan
Menanggapi kasus ini, pengurus Serikat Buruh Ketenagakerjaan (Sabuk) Indonesia, Sandi, menyayangkan keputusan pemecatan yang dilakukan tanpa prosedur resmi. Menurutnya, perusahaan seharusnya menempuh tahapan pembinaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini bentuk ketidakprofesionalan manajemen. Kalau memang ada kesalahan, apalagi bukan kesalahan fatal seperti pencurian atau sabotase, seharusnya dimulai dari teguran atau SP terlebih dahulu,” kata Sandi.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini justru menunjukkan lemahnya sistem manajemen sumber daya manusia di perusahaan, yang semestinya bisa membina karyawan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Disnakertrans Kabupaten Cirebon Buka Pintu Pengaduan
Merespons kasus ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengimbau agar karyawan yang merasa dirugikan tidak diam dan segera mengajukan pengaduan resmi ke kantor Disnakertrans.
“Kita siap bantu untuk fasilitasi mediasi. Silakan datang ke Disnakertrans dan sampaikan aduannya kepada Bidang Hubungan Industrial,” terang Novi.
Disnakertrans memiliki kewenangan untuk memediasi konflik ketenagakerjaan, termasuk PHK yang dilakukan tanpa prosedur. Mediasi ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut dan menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan pengusaha.
Ketentuan Hukum PHK dalam UU Ketenagakerjaan
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pemutusan hubungan kerja harus melalui proses pembinaan dan adanya alasan kuat yang dapat dibuktikan secara sah. Selain itu, perusahaan wajib memberikan surat peringatan (SP) sebagai tahapan sebelum melakukan PHK.
PHK yang dilakukan tanpa tahapan atau pemberitahuan tertulis dapat dianggap cacat hukum dan karyawan memiliki hak untuk menuntut pemulihan hak melalui proses mediasi, bipartit, tripartit, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Keseimbangan Antara Disiplin dan Keadilan
Kasus ini menjadi contoh pentingnya penerapan disiplin kerja yang adil dan transparan. Sementara perusahaan berhak mengatur dan menegakkan aturan internal, pekerja juga memiliki hak atas perlindungan hukum dan proses yang proporsional.
Langkah pemecatan tanpa tahapan peringatan yang jelas, selain mencederai prinsip keadilan, juga berpotensi menurunkan moral pekerja lainnya dan menciptakan iklim kerja yang tidak sehat.