Pelaku Penganiayaan Sekuriti Lansia di Depok Ditangkap, Polisi Ungkap Ini
adainfo.id – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang sekuriti berusia lanjut di Kota Depok menuai perhatian luas masyarakat.
Polsek Sukmajaya bergerak cepat dengan mengamankan tersangka usai peristiwa kekerasan di Perumahan Griya Kencana RT 4 RW 30, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini.
Ia memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai prosedur.
Korban diketahui bernama Nawin, sekuriti berusia 59 tahun, yang menjadi korban amukan CPR (34), warga Jalan Cibulan, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya.
Kronologi Aksi Brutal di Perumahan Griya Kencana
Kapolsek menyebutkan, kejadian bermula saat CPR bersama istrinya hendak keluar dari kompleks dengan sepeda motor.
Portal perumahan telah ditutup sesuai aturan pada pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban yang berjaga malam menyarankan agar pelaku memutar balik lewat jalur lain.
Namun, hal tersebut justru membuat tersangka tersinggung.
“Namun, ucapan korban diduga membuat tersangka tersinggung. Dalam kondisi emosi, CPR mendorong, memukul, dan menendang korban hingga terjatuh,” ungkap Kapolsek, di Mapolsek Sukmajaya, Senin (08/09/2025).
Sang istri, tambah Kapolsek, sempat mencoba melerai, tetapi pelaku tetap melanjutkan aksi kekerasan itu.
Setelah penganiayaan, pasangan itu meninggalkan lokasi dan korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Sukmajaya sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Korban Alami Luka Serius, Bukti CCTV Menguatkan
Kapolsek menyampaikan, korban mengalami luka cukup parah akibat pemukulan dan tendangan yang dilakukan tersangka.
“Korban mengalami memar di pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki kiri. Saat ini masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” beber Kapolsek.
Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.
Rekaman itu memperlihatkan pelaku memukul dan menendang korban berulang kali.
Ditambah lagi keterangan saksi dan hasil visum memperkuat bukti tindak pidana.
Motif Tersangka dan Pengaruh Alkohol
Penganiayaan ini dipicu aturan portal perumahan yang ditutup pada pukul 22.00 WIB.
Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban saat diminta memutar balik.
Kapolsek menerangkan, perumahan itu merupakan tempat kontrakan mertua pelaku yang baru saja pindah.
Malam kejadian, pelaku membantu proses pemindahan sebelum akhirnya terlibat cekcok dengan korban.
“Jadi menurut keterangan pelaku dan saksi-saksi, perumahan tersebut merupakan tempat kontrakan mertua pelaku yang baru pindah. Pelaku membantu proses pemindahan dan saat malam hendak pulang, portal sudah tertutup,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, pelaku juga mengaku habis minum alkohol sebelum peristiwa terjadi, meski ia menegaskan tidak dalam keadaan mabuk.
Polisi menduga pengaruh minuman tersebut ikut memicu pelaku kehilangan kendali emosi.
“Ya mungkin dari pengaruh tadi, akhirnya dengan pernyataan yang tidak terlalu kasar atau bagaimana, membuat pelaku naik pitam,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.