Pelanggaran Pembayaran THR Kembali Mencuat, Pengawasan Ketenagakerjaan Dipertanyakan
adainfo.id – Temuan ratusan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat dan memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap hak dasar pekerja di Indonesia.
Data terbaru menunjukkan masih banyak kasus yang belum terselesaikan, bahkan jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan kasus yang telah ditangani.
Kondisi ini memunculkan kritik tajam terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai belum efektif dalam menegakkan aturan.
Temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait ratusan pelanggaran pembayaran THR kembali menegaskan bahwa negara masih lemah dalam melindungi hak dasar pekerja.
Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi atas pelanggaran THR.
Namun di saat yang sama, sebanyak 1.461 kasus masih menggantung dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.
Ketimpangan antara jumlah laporan dan penyelesaian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja.
Terutama menjelang dan sesudah momen Lebaran yang seharusnya menjadi waktu bagi pekerja menerima hak mereka secara penuh.
DPR Soroti Lemahnya Pengawasan
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai kondisi ini bukan sekadar masalah teknis.
Melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.
“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” ucap Edy dikutip Jumat (27/03/2026).
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan THR bukanlah fenomena baru.
Akan tetapi masalah struktural yang terus berulang setiap tahun tanpa penyelesaian yang tuntas.
Menurutnya, lemahnya pengawasan membuat perusahaan yang melanggar tidak merasa terancam oleh konsekuensi hukum yang ada.
Sanksi Dinilai Tidak Efektif
Edy menyoroti bahwa akar persoalan terletak pada jenis sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran THR.
Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha.
Namun dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan secara tegas di lapangan.
“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK.
Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui, pendekatan ini sudah tidak relevan,” jelasnya.
Kondisi ini memperlihatkan dilema yang dihadapi pemerintah antara menegakkan hukum dan menjaga stabilitas tenaga kerja.
Namun, menurut Edy, pendekatan yang terlalu berhati-hati justru membuat pelanggaran terus terjadi tanpa efek jera.
Proses Hukum Panjang dan Tidak Efisien
Selain sanksi administratif, jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga dinilai belum mampu memberikan solusi cepat bagi pekerja.
Politisi dari fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai proses hukum yang panjang menjadi salah satu faktor utama mengapa pekerja enggan memperjuangkan haknya.
Prosesnya panjang, bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak dijalankan oleh perusahaan.
“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” ungkapnya.
Situasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan posisi antara pekerja dan perusahaan dalam sistem hukum ketenagakerjaan.
Pekerja yang seharusnya dilindungi justru berada dalam posisi yang lemah karena keterbatasan waktu, biaya, dan akses terhadap proses hukum.
Dorongan Perubahan dan Transparansi
Melihat kondisi tersebut, Edy mendorong adanya perubahan pendekatan secara mendasar dalam penanganan pelanggaran THR.
Ia mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif, melainkan sebagai pelanggaran pidana.
“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” bebernya.
Selain itu, ia menilai pentingnya langkah pencegahan yang dilakukan jauh sebelum tenggat waktu pembayaran THR.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap perusahaan telah menyiapkan anggaran THR sejak awal.
“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan dengan melibatkan lembaga eksternal seperti Ombudsman.
“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” paparnya.
Selain pengawasan, transparansi juga menjadi aspek penting yang disoroti.
Edy meminta pemerintah untuk secara rutin mempublikasikan data pelanggaran THR kepada masyarakat.
“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” ujarnya.
Langkah transparansi ini dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas sekaligus memberikan tekanan sosial kepada perusahaan agar lebih patuh terhadap aturan.
Sebagai tindak lanjut, ia juga mengusulkan agar perusahaan yang terbukti melanggar dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus.
Dengan langkah tersebut, perusahaan tidak hanya ditindak pada satu kasus, tetapi juga dipantau secara berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran berulang.
“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” tukasnya.
Isu pelanggaran THR yang terus berulang menjadi cerminan tantangan besar dalam sistem ketenagakerjaan nasional, khususnya dalam memastikan perlindungan hak pekerja berjalan secara efektif dan berkeadilan.












