Pembangunan Lapangan Padel di Area Permukiman Jakarta Tak Lagi Diizinkan, Ini Aturannya
adainfo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menghentikan pemberian izin baru pembangunan lapangan padel di zona perumahan atau permukiman dan membatasi hanya di kawasan komersial setelah melakukan rapat terbatas.
Keputusan tersebut diambil menyusul menjamurnya pembangunan fasilitas olahraga padel di kawasan permukiman yang memicu keluhan warga salah satunya terkait kebisingan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan jika langkah tegas ini disepakati untuk menata ulang perizinan dan keberadaan lapangan padel.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ucap Pramono Anung dikutip Selasa (24/02/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari penertiban tata ruang sekaligus respons atas meningkatnya aduan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas olahraga tersebut.
397 Lapangan Padel Didata Ulang
Saat ini tercatat ada 397 lapangan padel tersebar di Jakarta.
Pemerintah daerah melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta tengah melakukan pendataan ulang terhadap legalitas serta kelengkapan izin seluruh fasilitas tersebut.
Pendataan mencakup kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas beroperasi sesuai aturan.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” bebernya.
Penindakan tersebut menunjukkan bahwa aspek legalitas bangunan menjadi fokus utama dalam kebijakan penataan ini.
Pemerintah tidak hanya menghentikan izin baru, tetapi juga mengevaluasi fasilitas yang sudah berdiri.
Pembatasan Jam Operasional di Kawasan Permukiman
Bagi lapangan padel yang telah memiliki izin dan berada di kawasan perumahan, aturan operasional diperketat.
Batas waktu operasional ditetapkan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam,” tuturnya.
Pembatasan jam operasional ini diharapkan dapat meredam keluhan warga terkait kebisingan yang kerap terjadi pada malam hari.
Pantulan bola dan teriakan pemain disebut menjadi sumber utama gangguan ketenangan lingkungan.
Selain itu, pemerintah menginstruksikan wali kota dan jajaran terkait untuk memfasilitasi negosiasi antara pengelola lapangan padel dengan warga setempat.
Dialog tersebut diharapkan menghasilkan solusi yang adil tanpa mengorbankan hak masyarakat atas kenyamanan lingkungan.
Wajib Kedap Suara dan Larangan di RTH
Selain pembatasan waktu, pengelola diwajibkan memasang sistem kedap suara agar aktivitas permainan tidak mengganggu warga sekitar.
“Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” jelasnya.
Kewajiban pemasangan sistem peredam suara menjadi standar teknis tambahan bagi lapangan padel yang beroperasi di area permukiman.
Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan olahraga dan kenyamanan warga.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyoroti penggunaan aset daerah dalam pembangunan lapangan padel.
Fasilitas yang berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau atau RTH tidak diperkenankan untuk dilanjutkan.
“Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan,” katanya.
Larangan tersebut menegaskan komitmen menjaga fungsi ruang hijau publik sebagai area resapan air dan ruang terbuka bagi masyarakat.
Aduan Warga dan Penataan Tata Ruang
Masyarakat di sejumlah wilayah melaporkan gangguan akibat keberadaan lapangan padel di lingkungan permukiman.
Permasalahan yang sering muncul meliputi parkir kendaraan pengguna yang memakan badan jalan, kebisingan, serta operasional hingga larut malam.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah korektif agar pembangunan fasilitas olahraga tetap selaras dengan tata ruang dan kepentingan publik.
Sebagai langkah pencegahan, setiap pembangunan lapangan padel baru diwajibkan memperoleh persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta sebelum mengurus perizinan lanjutan.
“Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” tutupnya.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi mekanisme pengendalian awal agar pembangunan fasilitas olahraga tidak tumbuh tanpa kendali dan tetap memperhatikan aspek tata ruang, legalitas bangunan, serta kenyamanan warga.
Penertiban ini sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap 397 lapangan padel yang telah berdiri, memastikan seluruhnya memenuhi ketentuan PBG, zonasi, hingga standar teknis operasional.
Termasuk sistem peredam suara dan manajemen parkir, demi menjaga ketertiban dan kualitas hidup masyarakat Jakarta.











