Pembelajaran Pascabencana Diatur, Keselamatan Peserta Didik Jadi Prioritas
adainfo.id – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan layanan pendidikan atau pembelajaran tetap berlangsung meskipun satuan pendidikan berada dalam kondisi terdampak bencana.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana sebagai acuan nasional.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan yang aman, adaptif, dan berkelanjutan setelah terjadi bencana alam.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prinsip utama dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan pascabencana.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip Selasa (06/01/2026).
Menurutnya, negara hadir untuk menjamin hak belajar anak-anak Indonesia, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan.
Fleksibilitas Pembelajaran Disesuaikan Kondisi Daerah
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Penyesuaian dapat dilakukan pada berbagai aspek, mulai dari metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang masih dapat digunakan.
Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan pendidikan tidak bersifat kaku dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Kemendikdasmen mendorong satuan pendidikan untuk memanfaatkan berbagai alternatif pembelajaran yang relevan dengan situasi pascabencana.
Metode yang dapat diterapkan antara lain pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun model pembelajaran lain yang memungkinkan proses belajar tetap berjalan.
Penyesuaian metode tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.
Pembelajaran Harus Tetap Bermakna dan Relevan
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa fleksibilitas yang diberikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap bermakna dan sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi peserta didik.
Pendidikan pascabencana, kata dia, tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pemulihan kondisi sosial dan emosional warga sekolah.
Selain aspek pembelajaran, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana.
“Kami mengimbau satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mampu mendukung proses pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah,” paparnya.
Lingkungan belajar yang aman dan suportif dinilai sangat penting untuk membantu peserta didik kembali fokus dan percaya diri dalam proses belajar.
Peran Aktif Pemerintah Daerah dan Lintas Sektor
Mendikdasmen juga meminta pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pembelajaran pascabencana.
Koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, dinilai krusial agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif.
Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan diharapkan mampu mempercepat pemulihan layanan pendidikan di wilayah terdampak.
Seluruh pemangku kepentingan pendidikan juga diajak untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan pascabencana.
Dengan kerja sama yang solid, peserta didik diharapkan tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana.












