Pembentukan KDMP Kabupaten Cirebon Hampir Rampung

KIM
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (02/06/25) (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan kini hampir mencapai garis finis. Hingga akhir Mei 2025, tercatat 422 dari total 424 desa dan kelurahan telah menyelesaikan tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebagai bagian dari proses pembentukan koperasi berbasis desa ini.

Pencapaian ini menandai progres signifikan dalam penguatan ekonomi desa melalui jalur kelembagaan koperasi. Hanya Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, yang belum menyelesaikan Musdesus, dan telah dijadwalkan akan menggelarnya pada 3 Juni 2025.

“Dari 424 desa dan kelurahan, tinggal satu desa lagi. Artinya capaian kita sudah 99,77%. Kita optimistis semua desa akan segera tuntas,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, kepada wartawan, Senin (02/06/2025)

Lebih dari sekadar memenuhi kuota, pembentukan Kopdes Merah Putih juga mengusung prinsip akuntabilitas dan tata kelola kelembagaan yang bersih. Salah satu syarat penting yang ditetapkan dalam penunjukan pengurus koperasi adalah tidak adanya hubungan keluarga antar pengurus inti, seperti suami-istri, adik-kakak, atau hubungan semenda lainnya.

“Aturan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Hukum dan HAM. Kita ingin pengurus Kopdes Merah Putih profesional dan bebas konflik kepentingan,” tegas Dadang.

Menurutnya, pengurus koperasi harus terhindar dari potensi benturan kepentingan demi menjaga integritas lembaga, terutama di masa mendatang saat koperasi mulai mengelola dana dan menjalankan usaha produktif desa.

94 Desa Rampungkan Akta Notaris, 43 Sudah Kantongi Badan Hukum

Selain penyelesaian Musdesus, proses pembentukan akta notaris sebagai syarat legal formal pendirian koperasi juga terus dikebut. Hingga 31 Mei 2025, sebanyak 94 desa telah menyelesaikan akta notaris, dan dari jumlah tersebut, 43 desa sudah mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Proses pemberkasan terus kita kejar. Kita libatkan 9 tim yang bekerja maraton ke berbagai desa. Target kita adalah percepatan, tanpa mengabaikan kualitas berkas,” jelas Dadang.

Menariknya, salah satu desa yang sempat mengalami hambatan dalam tahapan Musdesus, yakni Desa Setu Kulon, akhirnya berhasil menyelesaikan proses tersebut. Menurut Dadang, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif tokoh masyarakat dan perangkat desa dalam mendorong partisipasi warga.

“Keterlibatan tokoh masyarakat sangat membantu. Ini jadi bukti bahwa kolaborasi di tingkat lokal bisa mempercepat penyelesaian program strategis seperti Kopdes,” katanya.

Kopdes Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan

Koperasi Desa Merah Putih digagas sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat desa. Melalui Kopdes, pemerintah daerah berharap desa-desa memiliki instrumen ekonomi yang kuat untuk menopang usaha mikro, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan lapangan kerja baru berbasis potensi lokal.

Kopdes Merah Putih juga diharapkan menjadi motor utama pengelolaan BUMDesa dan program ekonomi desa lainnya secara lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.

“Kita ingin menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi desa. Tidak sekadar lembaga, tapi benar-benar aktif menggerakkan ekonomi rakyat,” terang Dadang.

Capaian nyaris 100% ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor: dari perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, hingga dinas teknis dan tim fasilitator koperasi. Pemerintah Kabupaten Cirebon menyebut pendekatan yang digunakan bersifat partisipatif dan edukatif, agar masyarakat tidak sekadar ikut, tetapi juga paham tujuan koperasi.

“Banyak warga yang awalnya belum memahami manfaat koperasi. Tapi dengan pendekatan yang tepat, mereka jadi mendukung penuh pembentukan Kopdes ini,” kata salah satu fasilitator dari Kecamatan Susukan.

Setelah tahapan legal formal selesai, Pemkab Cirebon akan mendorong aktivasi koperasi secara konkret. Artinya, koperasi tidak berhenti pada pelantikan pengurus saja, tetapi dilengkapi dengan rencana bisnis, pelatihan manajemen, dan koneksi ke program pembiayaan.

Dinas Koperasi dan UMKM juga telah menyusun roadmap aktivasi Kopdes Merah Putih, termasuk potensi kolaborasi dengan sektor perbankan, lembaga keuangan mikro, serta sinergi dengan program pemberdayaan ekonomi dari kementerian.

Dengan tinggal satu desa yang belum menggelar Musdesus, Kabupaten Cirebon hampir menorehkan sejarah sebagai daerah dengan implementasi pembentukan koperasi desa paling masif dan cepat di Indonesia.

Lebih dari sekadar pencapaian administratif, inisiatif ini mencerminkan tekad besar untuk menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek bantuan. Dan melalui Kopdes Merah Putih, harapan akan kemandirian ekonomi desa bukan lagi sekadar wacana—tetapi sudah di depan mata.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *