Pemblokiran IMEI Bisa Lindungi Konsumen dari Pencurian Ponsel, Ini Penjelasannya
adainfo.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan opsi pemblokiran IMEI sebagai perlindungan bagi konsumen.
Telepon seluler kini bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan identitas digital yang menyimpan akses ke berbagai layanan esensial.
Kehilangan perangkat berarti hilangnya rasa aman sekaligus membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data.
Isu mengenai keamanan ponsel ini mengemuka dalam Diskusi Publik Akademik bertema Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel yang Hilang/Dicuri di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB) beberapa waktu lalu.
Dekan STEI ITB, Tutun Juhana, menegaskan bahwa kehilangan ponsel saat ini setara dengan kehilangan kunci kehidupan modern.
“Ponsel hari ini menyimpan identitas digital, data pribadi, dan akses layanan keuangan. Kehilangan berarti hilangnya rasa aman dalam kehidupan modern,” ujar Tutun dikutip Jumat (03/10/2025).
Komdigi menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen melalui layanan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata bagi pengguna serta mengurangi nilai ekonomis ponsel curian.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa tujuan utama layanan ini adalah mengamankan konsumen dan menekan angka pencurian.
“Pertama tentu kita ingin berikan perlindungan konsumen. Kemudian kita juga ingin mengurangi nilai ekonomis. Kalau handphone-nya sudah tidak bisa pakai sinyal seluler, sudah diblokir IMEI-nya, jadinya kan turun secara ekonomis karena hanya bisa Wi-Fi saja,” papar Adis.
Tren Pencurian Ponsel di Indonesia
Berdasarkan Statistik Kriminal 2024, jumlah kejadian pencurian dengan pemberatan pada 2023 mencapai 62.872 kasus, naik 66% dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, pada 2024, jumlah kasus turun menjadi 52.449, atau menurun sekitar 16% menurut dataindonesia.id yang bersumber dari Pusiknas Bareskrim Polri.
“Penjambretan dan pencurian ponsel menjadi salah satu kasus yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Tindakan itu masuk kategori pencurian dengan pemberatan (curat),” jelas Adis.
Sementara, Kepala Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, Hermawan, menambahkan bahwa penanganan korban pencurian tidak sebatas dokumen administratif.
Menurut Hermawan, Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) memiliki fungsi yuridis penting.
“STPLK dapat dijadikan sebagai alat bukti awal (preliminary evidence) untuk menunjukkan bahwa pemilik sah tidak lagi menguasai perangkat tersebut. Dan ini berfungsi sebagai dasar perlindungan hukum bagi korban, sekaligus pembeda antara pelaku dan korban dalam proses penyidikan,” jelas Hermawan.
Selama ini, Polri memang bisa mengajukan permohonan pemblokiran IMEI, namun hanya dalam konteks penyidikan tindak pidana.
Mekanisme eksekusi pemblokiran dilakukan melalui Komdigi, Kementerian Perindustrian, dan operator seluler lewat CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Pemblokiran IMEI Bisa Tekan Aksi Jambret
Kehadiran layanan pemblokiran IMEI diyakini dapat mencegah aksi penjambretan ponsel yang kerap menimbulkan korban luka bahkan kecelakaan.
Dengan menurunkan nilai jual ponsel curian, diharapkan motivasi pelaku untuk melakukan kejahatan juga ikut menurun.
“Bagaimanapun, ponsel menjadi target kejahatan karena nilai ekonomis yang tinggi. Dengan layanan pemblokiran IMEI, ponsel curian tidak lagi bernilai sama di pasar gelap,” ungkap Adis lagi.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi tantangan pencurian ponsel. Beberapa negara telah lebih dulu menerapkan sistem serupa.
Di Australia dan Selandia Baru, tersedia portal daring untuk memeriksa status IMEI, dengan waktu pemrosesan 48–72 jam.
Korea Selatan bahkan mengembangkan sistem lost and found, yang memungkinkan ponsel hilang dikembalikan ke pemilik sah melalui koordinasi kepolisian dan kantor pos.
Negara-negara Asia Selatan seperti India, Pakistan, dan Bangladesh juga sudah mengadopsi layanan pemblokiran IMEI terpusat melalui portal pemerintah, mirip dengan rencana yang tengah digodok di Indonesia.
Opsional, Bukan Wajib
Meski menjanjikan banyak manfaat, layanan pemblokiran IMEI tidak bersifat wajib. Adis menegaskan bahwa layanan ini bersifat opsional.
“Pemilik ponsel yang hilang atau dicuri dapat mengajukan permohonan pemblokiran melalui operator seluler,” tutur Adis.
Prosesnya membutuhkan sinkronisasi sistem sehingga tidak berlangsung instan, dan sejauh ini hanya berlaku di lingkup domestik.
“Untuk kasus lintas negara, koordinasi lebih lanjut masih dibutuhkan,” tutur Adis.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari ancaman pencurian ponsel.
Sekaligus semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan identitas digital mereka.











