Pemdes Karangsuwung Bangun TPSSa dan Bank Sampah

KIM

adainfo.id – Langkah nyata dalam mengatasi persoalan lingkungan ditunjukkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Pemerintah desa kini tengah membangun Tempat Pengelolaan Sementara Sampah (TPSSa) dan bank sampah, sebagai bagian dari komitmen menjaga kebersihan dan mencegah potensi bencana ekologis seperti banjir dan penyebaran penyakit.

Inisiatif ini menjadi sorotan positif di tengah persoalan sampah yang kian kompleks, tidak hanya di perkotaan, tetapi juga di desa-desa. Desa Karangsuwung membuktikan bahwa dengan pendekatan partisipatif dan edukatif, wilayahnya dapat menanggulangi sampah dari tingkat akar rumput.

Kerja Bakti Rutin dan Edukasi Jadi Kunci Awal

Kuwu Desa Karangsuwung, Arief Nurdiansyah, menyampaikan bahwa kerja bakti rutin yang melibatkan masyarakat menjadi pondasi utama program penanganan sampah yang kini tengah dijalankan. Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pembersihan lingkungan, tetapi juga mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Antusias warga sangat tinggi, sehingga terlaksana dengan baik. Mereka sadar bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Arief, Senin (27/5/25).

Menurutnya, kerja bakti bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi harus dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab kolektif terhadap kebersihan lingkungan yang langsung berdampak pada kesehatan masyarakat dan kenyamanan pemukiman.

TPSSa dan Bank Sampah: Solusi Terpadu Pengelolaan Sampah Desa

Salah satu langkah strategis Pemdes adalah pembangunan TPSSa dan bank sampah. TPSSa difungsikan sebagai tempat pemilahan awal, sebelum sampah dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), sedangkan bank sampah berfungsi sebagai pusat pengumpulan dan pemanfaatan kembali sampah bernilai ekonomis.

“Kami sedang membangun TPSSa sekaligus bank sampah, serta memberi edukasi kepada warga. Harapannya, tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan,” terang Arief.

Dengan model pengelolaan ini, diharapkan masyarakat mulai memilah sampah organik dan anorganik, serta mengolah limbah rumah tangga menjadi sesuatu yang bernilai. Keberadaan bank sampah juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa, terutama ibu rumah tangga dan pemuda desa yang terlibat dalam pengelolaan.

Sanksi Tegas dalam Peraturan Desa

Untuk memperkuat implementasi program, Pemdes Karangsuwung juga tengah merancang Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pemberian sanksi bagi pelanggar, terutama mereka yang masih membuang sampah sembarangan ke sungai atau saluran air.

Langkah ini dianggap penting untuk menumbuhkan kedisiplinan dan tanggung jawab lingkungan secara sistemik. Dengan adanya dasar hukum di tingkat desa, maka penegakan aturan akan lebih terstruktur dan terlegitimasi.

Partisipasi Aktif Warga, Kunci Keberhasilan Program

Keberhasilan program pengelolaan sampah di Karangsuwung tidak terlepas dari peran serta aktif masyarakat. Mereka tidak hanya menjadi objek penerima manfaat, tetapi juga pelaku utama dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh warga dan pihak yang telah membantu membersihkan sampah. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, tapi juga warga,” kata Arief.

Dampak Positif dan Visi Jangka Panjang

Program TPSSa dan bank sampah di Desa Karangsuwung memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang. Dalam waktu dekat, desa akan lebih bersih dan sehat. Sedangkan dalam jangka panjang, program ini akan menciptakan budaya hidup bersih dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Dengan adanya sistem yang terorganisir, Pemdes berharap desa-desa lain di wilayah Kabupaten Cirebon dapat mengadaptasi program tersebut sebagai bagian dari gerakan nasional menuju desa bebas sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *