Pemerintah Pusat Berlakukan Opsen Pajak, PKB dan BBNKB di Jawa Barat Tidak Ada Kenaikan
adainfo.id – Pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah diberlakukan Pemerintah Pusat dari 5 Januari 2025 lalu.
Adanya kebijakan terkait opsen pajak daerah tersebut adalah amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Depok I, Yosep Mochamad Zuanda menjelaskan, menurut informasi yang dihimpun, untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) tak ada kenaikan PKB.
“Opsen pajak itu mulai berlaku pada Minggu, 5 Januari 2025. Karena itu adalah amanat Undang-undang. Tapi tak ada kenaikan, baik di PKB dan BBNKB untuk wilayah Jabar,” katanya, dikutip Rabu (8/1/2025).
Yosep menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui Keputusan Gubernur memastikan bahwa tal ada kenaikan PKB dan BBNKB.
Hal tersebut tentu saja menjadi kabar baik dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Pajak kendaraan ini sangat penting UNJ pembangunan, mengingat kontribusi pajak juga sangat besar untuk program diberbagai sektor. Baik infrastruktur maupun non infrastruktur,” jelasnya.
Dijelaskan Yosep, Pemprov Jabar sebelumnya sudah mengeluarkan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 yang menetapkan pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas (kedua dan seterusnya).
Tarif BBNKB kendaraan bekas itu ditetapkan sebesar Rp0 atau gratis.
Hal tersebut sebagai langkah pemerintah guna membantu masyarakat yang ingin mengubah nama kepemilikan kendaraan.
“Kebijakan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas supaya bisa melakukan balik nama, sekaligus juga meningkatkan akurasi data kepemilikan,” papar.
Untuk diketahui, kebijakan opsen pajak tersebut akan mempengaruhi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan masyarakat.
Nantinya, STNK kendaraan bermotor akan ketambahan kolom baru untuk kutipan Opsen Pajak.
Yang berubah yaitu lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya melekat di STNK.
Ada penambahan dua kolom pajak pada tabel tersebut yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB.