Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Online, Puluhan Ribu Rekening Diblokir

ARY
Ilustrasi pemerintah melalui Kemkomdigi memblokir puluhan ribu rekening terkait judi online. (Foto: AI)

adainfo.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online yang kian marak di masyarakat.

Sebanyak 23.929 rekening bank resmi diblokir karena diketahui digunakan untuk aktivitas transaksi keuangan terkait judi online.

Pemblokiran ribuan rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh tim Kemkomdigi bersama OJK serta berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam memutus rantai ekosistem judi online yang dinilai telah menyebabkan banyak kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat Indonesia.

Meutya Hafid: Judi Online Harus Diputus Sampai ke Akar

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran ribuan rekening ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan hukum di dunia digital.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ungkap Meutya dikutip Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, meskipun banyak situs judi online yang bermunculan dengan berbagai modus baru, pemerintah akan terus meningkatkan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital tersebut.

Upaya penindakan dilakukan tidak hanya pada sisi teknologi informasi seperti pemblokiran situs dan aplikasi.

Akan tetapi juga menyasar jalur keuangan yang menjadi sumber utama keberlangsungan aktivitas judi online.

Ini adalah bagian dari upaya konkret dan kolaboratif antara Kemkomdigi, OJK, dan lembaga lainnya dalam menutup ruang transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Partisipasi Publik Jadi Kunci Pengawasan

Pemerintah menilai, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mempercepat proses pemberantasan judi online.

Menteri Meutya Hafid mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut melaporkan situs, akun, atau aktivitas digital yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” papar Meutya.

Untuk itu, Kemkomdigi menyediakan berbagai kanal pelaporan digital resmi.

Seperti aduankonten.id, digunakan untuk mengadukan konten atau situs yang terindikasi mengandung unsur judi online.

Kemudian, cekrekening.id, berfungsi sebagai sistem pengecekan dan pelaporan rekening bank yang dicurigai digunakan untuk aktivitas kejahatan digital, termasuk perjudian.

Masyarakat cukup memasukkan nomor rekening dan melaporkannya jika menemukan indikasi transaksi ilegal.

Laporan tersebut akan diverifikasi oleh pihak Kemkomdigi dan OJK sebelum ditindaklanjuti.

Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online hingga Tuntas

Pemblokiran 23.929 rekening oleh Kemkomdigi dan OJK menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas judi online di Indonesia.

Penegakan hukum di dunia digital harus berjalan seimbang dengan edukasi publik.

Harapannya masyarakat semakin sadar bahwa setiap transaksi keuangan daring harus dilakukan di jalur legal dan diawasi lembaga resmi negara.

Dengan pendekatan teknologi, koordinasi lintas lembaga, dan keterlibatan masyarakat, pemerintah optimistis Indonesia dapat menjadi negara dengan ekosistem digital yang aman, produktif, dan bebas dari praktik perjudian daring.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *