Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan BPJS Kesehatan
adainfo.id – Kabar gembira datang bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan segera melaksanakan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang selama ini mengalami tunggakan.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator PMK, Muhaimin Iskandar, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan bahwa program ini tengah dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Menurut Muhaimin, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh warga negara kembali mendapatkan akses jaminan kesehatan yang aktif dan merata, tanpa terkendala oleh tunggakan administrasi.
“Pemutihan peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui proses registrasi ulang. Dengan registrasi ulang ini, peserta yang selama ini nonaktif bisa aktif kembali,” ujar Muhaimin.
Registrasi Ulang Peserta BPJS Kesehatan Jadi Kunci Aktivasi Ulang
Muhaimin menjelaskan bahwa proses pemutihan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme registrasi ulang bagi seluruh peserta yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Langkah registrasi ulang ini bertujuan agar data peserta diperbarui sesuai kondisi terkini, baik dalam aspek identitas, domisili, maupun kemampuan iuran.
Pemerintah juga memastikan bahwa proses ini akan dilakukan secara mudah, cepat, dan transparan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
“Registrasi ulang itu nantinya menjadi syarat agar peserta bisa aktif kembali. Kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta yang berhak benar-benar bisa kembali menikmati manfaat BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Kemenko PMK dan BPJS Kesehatan juga tengah menyiapkan panduan teknis agar masyarakat dapat melakukan registrasi ulang secara daring maupun luring, terutama bagi warga di daerah yang memiliki keterbatasan akses digital.
Skema Pemutihan Ditanggung Melalui Mekanisme Negara
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai siapa yang akan menanggung biaya dalam program pemutihan tersebut, Muhaimin menyampaikan bahwa skemanya akan ditanggung melalui mekanisme keuangan negara yang melibatkan BPJS Kesehatan dan APBN.
“Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” ujarnya menegaskan.
Dengan kata lain, tunggakan peserta tidak akan lagi menjadi penghalang untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena kendala administrasi atau keterlambatan pembayaran iuran.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi sistem jaminan sosial nasional, yang menempatkan kesehatan sebagai hak dasar dan tanggung jawab negara.
Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat sistem perlindungan sosial menuju Indonesia Emas 2045.
Kemenko PMK bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan tengah berkoordinasi untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan beban fiskal berlebihan, namun tetap efektif dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan publik.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penghapusan tunggakan, melainkan upaya menyeluruh untuk menata ulang data kepesertaan, menurunkan angka peserta nonaktif, dan memperkuat basis data kesehatan nasional.
“Negara hadir memastikan tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kesehatan adalah hak dasar yang harus dijamin, terutama bagi mereka yang selama ini terhambat oleh tunggakan iuran,” tutur Muhaimin.
Respons Masyarakat dan Dukungan Lintas Sektor
Program pemutihan BPJS Kesehatan ini langsung mendapat respons positif dari masyarakat.
Banyak warga menyambut baik rencana ini karena selama pandemi dan masa pemulihan ekonomi, sebagian besar peserta mengalami kesulitan membayar iuran.
Kalangan pekerja informal, pelaku UMKM, hingga buruh pabrik yang sempat kehilangan pekerjaan menjadi kelompok yang paling terdampak.
Melalui kebijakan ini, mereka kini bisa mengaktifkan kembali jaminan kesehatan tanpa harus menanggung beban tunggakan lama.
Beberapa pengamat kebijakan publik menilai langkah ini sebagai “politik kesejahteraan yang pro-rakyat”, terutama di tengah upaya pemerintah memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC).
Di sisi lain, DPR RI melalui Komisi IX juga menyatakan dukungan terhadap rencana pemutihan ini selama tetap menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan.
Pemerintah diminta memastikan bahwa mekanisme penjaminan dan subsidi dari APBN dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran.
BPJS Kesehatan Siapkan Infrastruktur Digital
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan memastikan telah menyiapkan sistem infrastruktur digital untuk mendukung proses registrasi ulang peserta.
Melalui aplikasi Mobile JKN, laman resmi BPJS, dan kerja sama dengan pemerintah daerah, proses registrasi ulang ini diharapkan dapat dilakukan secara serentak dan efisien di seluruh Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumumkan secara resmi jadwal dan mekanisme teknis dalam waktu dekat.
“Kami pastikan tidak ada diskriminasi. Semua peserta, baik dari segmen pekerja penerima upah, pekerja mandiri, maupun peserta bukan pekerja, akan mendapat kesempatan yang sama untuk diaktifkan kembali,” ujarnya.
Selain itu, BPJS juga akan membuka posko layanan khusus di setiap kantor cabang dan mal pelayanan publik di seluruh provinsi agar masyarakat mudah mengakses informasi dan bantuan teknis.
Langkah Nyata Pemerintah dalam Menjamin Akses Kesehatan untuk Semua
Dengan adanya kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan ini, pemerintah ingin menegaskan komitmennya terhadap prinsip “no one left behind” dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan iuran dan status nonaktif.
Langkah strategis ini juga diharapkan mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang menjadi target utama Indonesia menuju tahun 2027, di mana seluruh warga negara memiliki perlindungan jaminan kesehatan aktif.











