Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional

YAD
Ilustrasi penetapan hari libur pada 18 Agustus 2025 oleh pemerintah. (Foto: Unsplash/Ingmar)

adainfo.id – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangkaian peringatan kemerdekaan, terutama dengan kegiatan positif seperti perlombaan dan acara kebudayaan.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui akun TikTok resmi @tvrinasional, di mana Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) menyampaikan langsung bahwa masyarakat didorong untuk memanfaatkan hari libur tersebut dengan menggelar berbagai perlombaan khas 17-an.

“Hari libur ini adalah momen penting untuk mempererat persatuan dan semangat nasionalisme melalui kegiatan kebersamaan. Ajak keluarga, tetangga, dan komunitas untuk merayakan HUT RI dengan penuh semangat,” ujar Wamensesneg.

Surat Edaran Mensesneg: Ajakan
Dekorasi dan Pengibaran Bendera

Selain menetapkan hari libur, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga mengeluarkan surat edaran tertanggal 28 Juli 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Isi dari surat edaran tersebut mencakup imbauan untuk:

Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di depan kantor, rumah, dan gedung pada tanggal 1–31 Agustus 2025

Memasang dekorasi, umbul-umbul, dan spanduk bertema kemerdekaan

Menjalankan lomba dan kegiatan sosial budaya yang mencerminkan semangat kebangsaan

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan HUT ke-80 RI sebagai momentum nasional yang penuh makna dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Makna Libur 18 Agustus 2025

Pemerintah menilai bahwa dengan memberi hari libur tambahan setelah peringatan kemerdekaan pada Minggu, 17 Agustus 2025, masyarakat akan memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan, merenung, dan memperkuat solidaritas nasional.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan yang memperkuat identitas bangsa, seperti:

– Lomba tradisional antar warga

– Upacara peringatan kemerdekaan di lingkungan RT/RW

– Kegiatan sosial seperti donor darah atau kerja bakti

Libur nasional pada Senin, 18 Agustus 2025 menjadi bentuk dukungan nyata dari pemerintah untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan nasionalisme.

Melalui surat edaran Mensesneg dan ajakan dari Wamensesneg, masyarakat diharapkan dapat merayakan HUT ke-80 RI secara meriah, tertib, dan penuh makna.

Jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk mempererat persaudaraan, memperkuat kecintaan pada Tanah Air, dan menciptakan suasana kemerdekaan yang inklusif serta menyenangkan bagi semua.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *