Pemkab Cirebon dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa
adainfo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Langkah ini bertujuan menciptakan sistem administrasi desa yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kecamatan Lemahabang, Kamis (14/8/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, dan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan.
Acara ini dihadiri para kepala desa dari lima kecamatan — Lemahabang, Karangwareng, Karangsembung, Sedong, dan Susukan Lebak — serta perwakilan DPRD Kabupaten Cirebon.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama serupa yang telah dilakukan di sejumlah titik, dan akan berlanjut di tiga titik lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pemkab Apresiasi Pendampingan Hukum Kejari untuk Desa
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Agus Kurniawan Budiman menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah Kejari yang membuka ruang konsultasi hukum bagi desa.
Menurutnya, dinamika pemerintahan desa sangat kompleks sehingga kepala desa memerlukan pendampingan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Harapan kami, roda pemerintahan desa bisa berjalan sesuai regulasi, terutama terkait tertib administrasi. Dinamika di desa cukup kompleks, sehingga para kepala desa harus mampu menjaga kondusivitas masyarakat dengan tetap berpegang pada aturan,” ujar Agus.
Ia menilai kehadiran Kejari akan membantu kepala desa memahami aturan hukum secara lebih mendalam, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
“Alhamdulillah pihak Kejaksaan mau membuka ruang konsultasi. Jika ada ketidakpahaman tentang aturan, desa dapat langsung berkoordinasi. Dengan begitu, desa di Kabupaten Cirebon bisa lebih aman, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Kejari Fokus Cegah Penyalahgunaan Anggaran Desa
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan aplikasi Jaga Desa.
“Kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran desa. Kami mendorong kepala desa untuk aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejari agar pengelolaan keuangan desa tetap sesuai ketentuan,” jelas Yudhi.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana dalam penggunaan dana desa.
“Hal ini penting agar tidak semua persoalan di desa dianggap pidana. Kami akan melihat secara cermat, apakah masalah yang terjadi sebatas administrasi atau sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan desa-desa yang transparan dalam pengelolaan anggaran, mengedepankan akuntabilitas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pendampingan hukum dari Kejari diyakini akan menjadi langkah preventif untuk mencegah pelanggaran, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
“Dengan adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara desa, Pemkab, dan Kejari, kami optimis potensi penyalahgunaan wewenang dapat ditekan dan tata kelola desa akan semakin baik,” tutup Agus Kurniawan.