Pemkot Cirebon Dorong Investasi Melalui Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

KIM

adainfo.id – Dalam upaya meningkatkan realisasi investasi serta menciptakan iklim usaha yang ramah dan efisien, Pemerintah Kota Cirebon tengah gencar melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (21/5/2025).

Langkah strategis ini digalakkan untuk menyelaraskan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam hal penyederhanaan prosedur perizinan usaha dan penguatan pengawasan berbasis risiko.

Kemudahan Berusaha: Pelaku Usaha Mikro Dominan Terbitkan NIB

Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Sosro Harsono, menjelaskan bahwa sistem perizinan berbasis risiko bertujuan mempermudah pelaku usaha mendapatkan legalitas usaha mereka, tanpa prosedur panjang yang selama ini kerap menjadi hambatan.

Usaha dengan risiko rendah hanya perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini menjadi langkah nyata menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kepercayaan investor,” ungkap Sosro.

Hingga triwulan pertama 2025, capaian investasi di Kota Cirebon telah menyentuh Rp252 miliar, dengan 387 pelaku usaha baru yang menyerap 627 tenaga kerja. Menariknya, 99% dari NIB yang terbit berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil, menandakan respons positif atas kemudahan yang ditawarkan sistem ini.

Regulasi Pro-Investasi: Komitmen Pemkot Wujudkan Kemudahan Berusaha

Sistem perizinan berusaha berbasis risiko sendiri dikembangkan dalam kerangka regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana pengawasan dilakukan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha.

Regulasi ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Cirebon benar-benar berpihak kepada pelaku usaha. Tidak hanya mempermudah, tapi juga mendampingi,” tegas Sosro.

Sosialisasi dan Bimtek: Tingkatkan Pemahaman dan Kepatuhan Pelaku Usaha

Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis, DPMPTSP berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang tanggung jawab mereka dalam menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk standar operasional pengawasan, pelaporan realisasi investasi, dan kepatuhan terhadap pelindungan tenaga kerja serta lingkungan.

Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya mudah membuka usaha, tetapi juga sadar akan kewajiban dan regulasi yang harus mereka taati,” tambahnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *