Pemkot Cirebon Kajian Ulang Tarif PBB, Beri Diskon hingga Akhir Tahun

KIM
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo saat menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2025–2029, Senin (4/8/2025) (foto: cirebonkota.go.id)

adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah melakukan kajian ulang terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menjelaskan bahwa penetapan tarif PBB di Kota Cirebon saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun, Edo mengakui adanya sejumlah keberatan dari masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan.

“Untuk meringankan beban warga, Pemkot telah menerapkan program diskon PBB, salah satunya dalam rangka Hari Jadi Cirebon dan HUT ke-80 Republik Indonesia,” ujar Edo, Selasa (19/08/2025).

Ia menegaskan, pemerintahannya bersama Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati memiliki komitmen untuk selalu pro-rakyat.

“Diskon PBB ini berlaku sampai akhir tahun. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik,” imbuhnya.

Kajian Kebijakan Baru untuk 2026

Selain pemberian diskon, Pemkot Cirebon juga tengah melakukan kajian bersama DPRD Kota Cirebon terkait kemungkinan penerapan kebijakan baru mengenai tarif PBB yang lebih adil dan tidak memberatkan.

Kajian tersebut akan menjadi dasar penetapan regulasi baru yang rencananya diberlakukan pada tahun 2026.

“Yang penting masyarakat merasa nyaman dan terbantu. Kami terbuka jika ada yang ingin berdialog, tentu dengan saling pengertian dan kesabaran, demi keputusan terbaik yang tidak memberatkan masyarakat,” ungkap Edo.

Rencana Aksi Demo

Menanggapi adanya rencana aksi yang akan dilakukan beberapa elemen masyarakat terkait isu PBB, Edo meminta agar rencana tersebut ditinjau ulang.

Menurutnya, aspirasi lebih baik disampaikan melalui jalur dialog dan musyawarah, karena Pemkot saat ini sedang berupaya merumuskan solusi terbaik.

“Kami mengimbau agar tidak perlu ada aksi. Mari kita duduk bersama, berdialog, supaya keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pemerintah.

Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta menjaga kondusivitas di Kota Cirebon.

“Apabila memang ada hal-hal yang perlu disepakati, bisa dilakukan dengan audiensi. Mari kita sikapi permasalahan ini dengan kepala dingin demi kepentingan Kota Cirebon bersama,” katanya.

Eko juga menambahkan, jalur komunikasi terbuka bagi masyarakat agar persoalan PBB tidak berkembang menjadi isu yang menimbulkan gejolak sosial.

Harapan Warga

Beberapa warga menyambut baik adanya diskon PBB serta komitmen Pemkot yang tengah melakukan kajian ulang.

Mereka berharap, kebijakan baru pada 2026 benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil.

“Kalau ada diskon jelas membantu, apalagi kalau tarifnya bisa disesuaikan lagi biar lebih ringan. Semoga tahun depan hasil kajiannya bisa lebih pro-rakyat,” ujar Wawan, salah seorang warga Harjamukti.

Langkah Pemkot Cirebon dalam memberikan diskon PBB hingga akhir 2025 serta mengkaji ulang kebijakan untuk tahun berikutnya menjadi bentuk komitmen agar pajak tidak menjadi beban berat bagi masyarakat.

Pemerintah menegaskan akan terus mendengarkan aspirasi warga dan memastikan kebijakan yang diambil adil, transparan, serta tetap menjaga keberlangsungan pembangunan Kota Cirebon.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *