Pemkot Depok Beri Diskon Besar dan Hapus Denda PBB
adainfo.id – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025, Pemerintah Kota Depok resmi memberikan diskon besar dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono.
Hal itu sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang selama ini taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Momentum Hari Pahlawan ini kami jadikan semangat untuk mengajak warga menjadi pahlawan pembangunan dengan taat membayar pajak. Karena setiap rupiah pajak sangat berarti bagi kemajuan kota,” ujar Wahid, Senin (10/11/2025).
Rincian Diskon PBB-P2 Kota Depok 2025
Program keringanan pajak ini menawarkan potongan yang cukup besar, tergantung tahun pajak yang dimiliki oleh wajib pajak, yakni:
– Tahun 2012–2014: Diskon 50%
– Tahun 2015–2018: Diskon 40%
– Tahun 2019–2021: Diskon 30%
– Tahun 2022–2024: Diskon 20%
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Depok juga menghapus seluruh sanksi administrasi untuk tahun pajak 2012 hingga 2025.
Sehingga warga dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan dan efisien.
Berlaku Hingga Akhir Tahun
Program diskon dan penghapusan denda pajak ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode berakhir.
“Kami harap masyarakat tidak menunda, karena program ini hanya berlaku sampai akhir tahun. Segera manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan,” tegas Wahid.
Dorong Kesadaran Pajak dan Pembangunan Kota
Menurut Wahid, kebijakan ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat.
Akan tetapi juga sebagai upaya mempercepat penerimaan pajak daerah di penghujung tahun.
Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan warga Depok.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak merupakan bagian penting dari kontribusi nyata terhadap pembangunan kota.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, BKD Kota Depok menyediakan layanan informasi resmi melalui WhatsApp PBB-P2 di nomor 0811-1022-274.
Dengan adanya program ini, Pemkot Depok mengajak seluruh warga untuk menjadi ‘pahlawan pembangunan’ dengan cara sederhana taat membayar pajak demi kemajuan Kota Depok.











