Pemkot Depok Keluarkan Imbauan Selama Ramadan, Larang Sahur on The Road

ACS
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah saat menyampaikan imbauan resmi Ramadan 1447 H bersama Forkopimda dan tokoh agama di Balai Kota Depok, Rabu (18/02/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengeluarkan imbauan selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menegaskan larangan sahur on the road serta penguatan pengawasan ketertiban umum di seluruh wilayah.

Kebijakan ini disampaikan langsung Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mewakili Wali Kota Depok Supian Suri bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pimpinan organisasi keagamaan di Kota Depok.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (18/02/2026) sebagai langkah antisipatif guna memastikan suasana Ramadan berjalan aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah daerah menilai momentum bulan suci harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.

“Mewakili Bapak Wali Kota, saya menyampaikan imbauan dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan di Kota Depok, serta menciptakan suasana bulan suci yang aman dan kondusif,” katanya Rabu (18/02/2026).

Penegasan Larangan Sahur On The Road

Dalam imbauan resmi tersebut, Pemkot Depok secara tegas melarang kegiatan sahur on the road yang selama ini kerap menimbulkan gangguan ketertiban, kemacetan, dan kebisingan di sejumlah titik jalan utama.

“Pertama, seluruh warga masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lain yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Larangan ini bukan tanpa alasan. Kegiatan konvoi sahur di jalan raya kerap memicu gesekan antarkelompok, penggunaan knalpot bising, hingga potensi pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sebagai alternatif, pemerintah mengimbau agar masyarakat melaksanakan sahur di lingkungan masing-masing dengan suasana yang lebih khusyuk dan tertib.

“Kedua, masyarakat diharapkan melaksanakan kegiatan sahur di lingkungan masing-masing seperti di rumah, masjid, musala, atau lokasi yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi potensi gangguan keamanan sekaligus menjaga nilai ibadah Ramadan agar tetap berorientasi pada kekhusyukan dan kebersamaan keluarga.

Kegiatan Sosial Diminta Tetap Tertib

Pemkot Depok tidak melarang kegiatan sosial selama Ramadan. Namun, komunitas dan organisasi masyarakat diminta mengutamakan aktivitas yang bersifat positif serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Ketiga, bagi komunitas, organisasi, atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial di bulan Ramadan agar mengutamakan kegiatan yang bersifat positif, seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.

Pemerintah menilai kegiatan berbagi makanan sahur dan bantuan sosial memiliki nilai kemanusiaan tinggi selama Ramadan.

Meski demikian, distribusi bantuan harus dilakukan dengan tertib, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Peran Orang Tua Jadi Sorotan

Selain mengatur kegiatan publik, imbauan tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak dan remaja selama Ramadan.

“Keempat, seluruh orang tua diharapkan mengawasi dan membimbing putra-putrinya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.

Dalam hal ini, peran keluarga menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Banyak kasus gangguan ketertiban saat Ramadan melibatkan remaja yang kurang mendapat pengawasan.

Pemerintah berharap orang tua aktif memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga ketenangan lingkungan, terutama pada malam hingga dini hari saat aktivitas ibadah berlangsung.

Aparat Lakukan Pengawasan dan Penertiban

Untuk memastikan imbauan tersebut berjalan efektif, aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik rawan.

“Kelima, aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” jelasnya.

Pengawasan ini mencakup patroli rutin pada malam hari, terutama menjelang waktu sahur.

Satpol PP juga akan dilibatkan dalam penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran terhadap imbauan yang telah diterbitkan.

Chandra menegaskan, tindakan aparat dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban dan bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

“Jika nanti ada arak-arakan atau sahur on the road, mohon jangan marah, jangan tersinggung, dan jangan komplain apabila diberhentikan oleh aparat keamanan, baik dari kepolisian, TNI, maupun Satpol PP, karena kami sudah mengeluarkan imbauan ini,” tegasnya.

Pemerintah ingin memastikan seluruh warga memahami bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keamanan bersama.

Kolaborasi Forkopimda dan Tokoh Agama

Imbauan Ramadan 1447 H ini disampaikan bersama unsur Forkopimda, Ketua MUI Kota Depok, Ketua NU Kota Depok, serta Ketua Muhammadiyah Kota Depok.

Keterlibatan tokoh agama menunjukkan adanya kesepahaman lintas elemen dalam menjaga suasana Ramadan tetap damai.

Kolaborasi antara pemerintah dan tokoh agama dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat.

Ramadan bukan hanya momentum ibadah personal, tetapi juga waktu untuk memperkuat solidaritas sosial dan toleransi.

Dengan dukungan para ulama dan pimpinan organisasi keagamaan, pemerintah berharap pesan imbauan ini dapat diterima luas oleh masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil.

Harapan Ramadan Aman dan Kondusif

Menutup pernyataannya, Chandra menyampaikan pesan spiritual kepada masyarakat Kota Depok menjelang datangnya bulan suci.

“Kami juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah Ramadan bagi yang melaksanakan. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridai segala amal ibadah kita di bulan suci Ramadan ini. Mohon maaf lahir dan batin, semoga kita memasuki bulan suci Ramadan dengan penuh persiapan dalam beribadah,” pungkasnya.

Pemkot Depok berharap Ramadan 1447 Hijriah menjadi momentum mempererat kebersamaan antarwarga sekaligus meningkatkan kualitas ibadah dalam suasana yang aman dan nyaman.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah preventif daerah dalam menjaga stabilitas sosial selama bulan suci, sekaligus memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan harmonis tanpa gangguan ketertiban umum.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *