Pemkot Depok Perluas Akses Sekolah Inklusi

ARY
Ilustrasi salah satu sekolah di Kota Depok sebagai penyelenggara sekolah inklusi. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Pemerintah Kota Depok terus menunjukkan komitmennya dalam menyediakan akses pendidikan yang inklusif dan ramah bagi seluruh warga, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus.

Melalui Dinas Pendidikan (Disdik), Pemkot memastikan bahwa peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan belajar yang sama dan layak di sekolah-sekolah negeri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 10 Sekolah Dasar (SD) dan 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara pendidikan inklusi.

“Sekolah-sekolah ini menjadi rujukan inklusi. Keberadaannya merupakan upaya pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak disabilitas. Jumlahnya akan terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan,” ujar Siti, Selasa (10/6/2025).

Daftar Sekolah Inklusi di Depok yang Siap Layani Anak Berkebutuhan Khusus

Menurut data Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusi telah tersebar merata di sejumlah kecamatan di Kota Depok.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), daftarnya seperti SD Negeri Tugu 4, SD Negeri Cilangkap 2, SD Negeri Cisalak 1, SD Negeri Kalibaru 3, SD Negeri Cipayung 4.

Kemudian, SD Negeri Beji 2, SD Negeri Bojongsari 1, SD Negeri Sawangan 1, SD Negeri Pangkalan Jati 2, dan SD Negeri Grogol 1.

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 8 sekolah yang aktif melayani jalur inklusi yakni SMP Negeri 8 Depok (Kecamatan Cimanggis), SMP Negeri 12 Depok (Kecamatan Tapos).

Lalu, SMP Negeri 22 Depok (Kecamatan Sukmajaya), SMP Negeri 5 Depok (Kecamatan Beji), SMP Negeri 6 Depok (Kecamatan Cilodong).

Selanjutnya, SMP Negeri 9 Depok (Kecamatan Cipayung), SMP Negeri 10 Depok (Kecamatan Sawangan), dan SMP Negeri 13 Depok (Kecamatan Limo).

Kuota Jalur Inklusi dan Komitmen Pemerintah Kota

Demi menjaga mutu layanan dan kenyamanan proses belajar, Pemerintah Kota Depok menetapkan kuota jalur inklusi sebesar 2 persen dari total penerimaan siswa di setiap sekolah.

Dengan adanya jalur inklusi ini, anak-anak dengan kebutuhan khusus tidak hanya mendapatkan tempat belajar yang layak.

Akan tetapi juga didampingi oleh tenaga pengajar yang telah dilatih khusus untuk menangani siswa dengan latar belakang disabilitas.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap semua murid inklusi dapat berkembang secara maksimal—baik dalam bidang akademik maupun interaksi sosialnya,” tambah Siti.

Akses Setara, Lingkungan Ramah

Selain penyediaan ruang kelas dan tenaga pengajar khusus, seluruh sekolah inklusi juga diwajibkan memiliki lingkungan belajar yang aman, ramah, dan bebas diskriminasi.

Pemerintah Kota Depok secara aktif mendorong masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan anaknya ke sekolah inklusi.

“Semua anak berhak bersekolah. Tidak terkecuali mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Jangan takut dan jangan malu. Pendidikan adalah hak seluruh warga negara,” tegasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *