Pemkot Depok Segera Realisasikan RTLH
adainfo.id – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mengumumkan bahwa sebanyak 1.093 unit rumah tidak layak huni (RTLH) telah diajukan untuk program bantuan renovasi tahun anggaran 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah Kota Depok.
Dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025), Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, menjelaskan bahwa setiap rumah yang diajukan tidak serta-merta langsung mendapatkan bantuan. Ada proses verifikasi mendalam yang dilakukan oleh tim teknis untuk memastikan bahwa rumah benar-benar memenuhi kriteria dan legalitas yang ditentukan.
“Sebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi untuk melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,” ujar Dadan.
Ia menambahkan bahwa dari 1.093 rumah yang diajukan, jumlah tersebut masih bisa berubah bergantung pada hasil survei lapangan. Tim teknis akan menilai kondisi bangunan, status kepemilikan tanah, dan kelengkapan dokumen sebagai bagian dari seleksi administrasi dan teknis.
Bantuan Rp23 Juta per Unit: Rincian Alokasi Dana
Setiap rumah yang lolos seleksi akan memperoleh bantuan senilai Rp23 juta. Dana ini terbagi menjadi dua bagian; Rp20 juta untuk pembelian bahan bangunan, dan Rp3 juta untuk biaya upah tukang.
Penyaluran dana akan dilakukan secara langsung melalui rekening Bank Jabar Banten (BJB), sehingga pembukaan rekening bagi calon penerima manfaat kini menjadi bagian dari tahapan administrasi yang sedang berlangsung.
Untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, Disrumkim menetapkan sembilan kriteria utama yang wajib dipenuhi calon penerima:
-
Berasal dari keluarga berpenghasilan rendah (KBR).
-
Rumah mengalami kerusakan sebagian, bukan rusak total.
-
Lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
-
Tanah dan bangunan atas nama sendiri serta merupakan rumah pertama.
-
Tidak dalam sengketa hukum dengan pihak mana pun.
-
Tidak boleh dijual dalam waktu tiga tahun setelah menerima bantuan.
-
Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam tiga tahun terakhir.
-
Kerusakan rumah bukan akibat bencana alam.
-
Bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan.
Dadan menjelaskan bahwa seluruh syarat tersebut wajib dipenuhi agar dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Sosialisasi dan Persiapan Penyaluran Sedang Berlangsung
Saat ini, Disrumkim sedang menjalankan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan program RTLH. Selain itu, proses pembukaan rekening di Bank BJB tengah dilakukan secara kolektif bagi calon penerima bantuan agar penyaluran dana berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami harap program ini bisa menjadi solusi nyata bagi warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. Kiranya bantuan RTLH ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Dadan menutup keterangannya.
Program RTLH 2025 ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Depok. Disrumkim menegaskan bahwa mereka akan mengawal ketat pelaksanaan program agar sesuai prosedur dan tidak menimbulkan penyimpangan.