Pemkot Depok Tetapkan 7.137 Formasi PPPK Paruh Waktu, Berikut Rinciannya
adainfo.id – Upaya pemerintah daerah dalam memperkuat layanan publik kembali ditunjukkan melalui kebijakan terbaru. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 7.137 orang untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.13.2/652/BKPSDM/2025, sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13181/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa dari total alokasi tersebut, 5.226 orang merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Adapun rinciannya 1.110 guru, 99 tenaga kesehatan, dan juga 4.017 tenaga teknis.
Sementara itu, 1.911 orang lainnya merupakan pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN, terdiri dari 421 guru, 184 tenaga kesehatan, dan 1.306 tenaga teknis.
“Alhamdulillah, pengumuman ini sudah kami unggah di website BKPSDM Kota Depok (bkpsdm.depok.go.id). Lampiran detail alokasi kebutuhan juga bisa diunduh,” ucap Rahman dikutip Sabtu (13/09/2025).
Tahapan Penetapan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan peserta.
Yang pertama, pengisian DRH NI PPPK berlangsung sejak 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Kedua, usul penetapan NI PPPK dijadwalkan mulai 28 Agustus hingga 25 September 2025.
Selanjutnya yang ketiga, penetapan NI PPPK ditargetkan rampung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Rahman menambahkan bahwa akun SSCASN kini sudah dapat diakses untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Selain menjelaskan soal alokasi PPPK, Rahman juga memberikan perhatian terkait dokumen pendukung, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ia mengimbau agar pegawai yang mengurus SKCK tidak hanya terpusat di Polres Metro Depok.
Melainkan juga bisa memanfaatkan pelayanan di Polsek terdekat.
“SKCK bisa juga dibuat di Polsek terdekat, sehingga lebih cepat dan tidak menumpuk di satu tempat,” tutupnya.
Dampak Kebijakan bagi Layanan Publik
Penetapan 7.137 PPPK Paruh Waktu ini diyakini dapat memperkuat kualitas layanan publik di Kota Depok.
Bidang pendidikan mendapat tambahan ribuan tenaga pengajar baru, sehingga diharapkan dapat mengurangi rasio ketidakseimbangan antara jumlah siswa dan guru.
Bidang kesehatan terbantu dengan tambahan ratusan tenaga medis, terutama untuk mendukung layanan kesehatan dasar di puskesmas maupun rumah sakit daerah.
Kemudian, bidang teknis menjadi sektor terbesar yang menyerap tenaga kerja, mencakup berbagai unit pelayanan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga OPD.
Dengan tambahan pegawai ini, Pemkot Depok optimistis dapat memberikan layanan yang lebih cepat, efektif, dan merata.











