Pemkot Depok Uji Skema WFH untuk Efisiensi dan Digitalisasi

ARY
Ilustrasi pemberlakuan WFH oleh Pemkot Depok. (Foto: Instagram @humas_dokpimdepok)

adainfo.id – Kebijakan Work From Home (WFH) resmi diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme kerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus upaya efisiensi anggaran dan percepatan transformasi digital pemerintahan.

Meski demikian, Pemkot Depok menegaskan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Kebijakan ini mulai diberlakukan menyusul langkah serupa yang lebih dahulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemkot Depok memastikan penerapan WFH tersebut akan dilakukan secara terukur dan proporsional.

Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan, kebijakan WFH setiap Kamis merupakan bentuk penyelarasan kebijakan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sekaligus respons terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi birokrasi.

“Latar belakangnya, hari ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menerapkan WFH, sehingga kita mencoba sejalan dengan pemerintah provinsi,” tutur Supian Suri dikutip Senin (26/01/2026).

Menurut Supian, pola kerja pemerintahan harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, terutama di era digital yang menuntut fleksibilitas dan efisiensi.

“Hari ini era digital sudah semakin cepat perkembangannya. Salah satu upaya memulai kerja-kerja digital itu memang harus dipaksa juga dengan mekanisme WFH. Dulu kita sudah terbiasa dengan Zoom saat Covid-19, sekarang justru sudah jarang lagi,” paparnya.

WFH Jadi Instrumen Uji Efisiensi Anggaran

Selain sebagai adaptasi kerja digital, WFH juga menjadi instrumen evaluasi efisiensi anggaran di lingkungan Pemkot Depok.

Supian ingin memastikan kebijakan ini berdampak nyata terhadap penghematan biaya operasional pemerintahan.

“Saya juga ingin mengukur sejauh mana penghematan pembiayaan. Apakah ada korelasi antara WFH dengan penghematan listrik, air, telepon, termasuk makan-minum dan lainnya di Balai Kota. Itu semua harus dihitung,” jelasnya.

Supian mencontohkan kebijakan penghematan energi yang pernah diterapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dengan mematikan lampu selama satu jam, yang terbukti memberikan dampak signifikan.

“Makanya saya ingin tahu, kalau satu hari tidak berkantor, khususnya untuk unit kerja yang tidak langsung melayani masyarakat, dampaknya seperti apa,” ungkapnya.

Meski menerapkan WFH, Supian menegaskan tidak seluruh perangkat daerah mengikuti kebijakan tersebut. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja dari kantor.

“Nanti ada bagian-bagian pelayanan, khususnya pelayanan masyarakat, yang tidak WFH,” terangnya.

Kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/42/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, yang ditandatangani Wali Kota Depok pada 23 Januari 2026.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian mekanisme kerja dilakukan melalui sistem hybrid working, yakni kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH, dengan tetap memprioritaskan capaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.

Daftar Layanan yang Dikecualikan dari WFH

Pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkot Depok dilakukan setiap hari Kamis bagi seluruh pegawai.

Kecuali bagi perangkat daerah atau unit kerja penyelenggara pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Adapun layanan yang tidak menerapkan WFH meliputi layanan kewilayahan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan transportasi, layanan keamanan dan ketertiban.

Kemudian, layanan penanggulangan bencana atau pemadam kebakaran, layanan kebersihan, layanan perizinan, layanan pajak dan retribusi, serta layanan publik lainnya.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kebijakan WFH tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat..

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *