Pemprov Jabar Tutup Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Dedi Mulyadi Sampaikan Ini

ARY
Ilustrasi warga Jabar saat ini bisa membayar pajak kendaraan dengan metode cicilan melaluiT-Samsat. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jawa Barat (Jabar) akhirnya resmi berakhir pada 30 September 2025.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2025, seluruh pembayaran pajak kendaraan kembali berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dedi menekankan, program pemutihan yang selama ini diberikan sebagai bentuk keringanan tidak akan lagi diberlakukan di masa mendatang.

Masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini diwajibkan melunasi pajak kendaraan sesuai aturan.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak akan ada lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat,” katanya dikutip, Kamis (02/10/2025).

Kebijakan Baru Menanti Penunggak Pajak

Pria yang akrab disapa KDM menyampaikan bahwa pemerintah provinsi kini tengah merancang kebijakan baru untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Kebijakan tersebut akan difokuskan pada pemberian sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.

Aturan yang sedang dirumuskan ini disebut segera diumumkan, dengan harapan masyarakat tidak lagi menunda kewajiban mereka.

Pemerintah ingin memastikan bahwa pembayaran pajak tidak hanya sebatas kewajiban administratif.

Melainkan juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Dedi turut menyampaikan apresiasi kepada warga Jawa Barat yang telah tertib dalam membayar pajak kendaraan.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat selama program pemutihan berlangsung patut diapresiasi karena memberi dampak positif bagi pendapatan daerah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang sudah disiplin melaksanakan kewajiban pajaknya,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pembangunan.

Pajak yang dibayarkan digunakan sepenuhnya untuk memperbaiki infrastruktur dan menyediakan fasilitas publik yang menunjang kesejahteraan masyarakat luas.

Pajak Kendaraan untuk Infrastruktur Jabar

Menurut Dedi, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Jabar.

Dana dari pajak digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi yang menjadi jalur vital penghubung antardaerah.

Selain perbaikan jalan, pajak juga dimanfaatkan untuk menambah fasilitas penunjang seperti drainase, penerangan jalan umum (PJU), hingga pemasangan CCTV demi keamanan pengguna jalan.

“Semua itu terwujud dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat dalam bentuk pajak kendaraan bermotor memiliki dampak langsung pada kualitas layanan publik.

Infrastruktur yang lebih baik akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Ajakan Gubernur untuk Terus Taat Pajak

Dedi kembali mengingatkan pentingnya disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, kepatuhan bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap pembangunan Jawa Barat yang lebih maju.

“Lembur diurus, kota ditata, Jawa Barat istimewa,” tutup Dedi.

Dengan berakhirnya pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Kesadaran kolektif inilah yang akan menjadi modal besar bagi Jawa Barat untuk terus berkembang menuju daerah yang sejahtera dan berdaya saing.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *