Pemprov Jakarta Turunkan Pajak Bahan Bakar, Ini Kendaraan yang Dapat Diskon

ARY
Ilustrasi pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari Pemprov Jakarta. (Foto: Unsplash/dapiki moto)

adainfo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan fiskal berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bagi masyarakat.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Kenapa itu diberikan keringanan. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus,” jelas Pramono dikutip Sabtu (26/7/2025).

Insentif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, dan resmi berlaku mulai 22 Juli 2025.

Skema Pengurangan Pajak Bahan Bakar

Terdapat tiga skema potongan PBBKB yang diberikan oleh Pemprov Jakarta:

1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Pajak Sumbang Penerimaan Daerah Lebih dari 53 Persen

Dalam penyampaiannya, Gubernur Pramono menegaskan bahwa meski memberikan potongan pajak, perekonomian Jakarta tetap solid.

Bahkan, realisasi penerimaan pajak daerah hingga Juli 2025 sudah mencapai lebih dari 53% dari target tahun ini.

“Karena bagaimanapun saya melihat Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen,” ungkap Pramono.

Data ini menunjukkan bahwa Jakarta mampu menjaga stabilitas fiskal meskipun memberikan keringanan pajak strategis.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *