Pengawasan Mandul, Warga Hulubanteng Kritik Inspektorat Cirebon
adainfo.id – Ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali mencuat.
Kali ini datang dari warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, yang melayangkan kritik tajam terhadap Inspektorat Kabupaten Cirebon atas dugaan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Senin (4/8/2025), puluhan warga melalui juru bicara mereka, Kartika Eka Andriyuda, menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum adanya tindak lanjut terhadap berbagai temuan dan permintaan audit yang telah diajukan sejak 2023.
“Dalam hal ini, Inspektorat memiliki tugas utama yaitu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Tapi kami menyatakan bahwa pengawasan terhadap Desa Hulubanteng itu mandul,” ujar Kartika dengan nada tegas.
Audit Dana Desa 2022 Tidak Dilaksanakan
Warga menyoroti surat permohonan audit atas dana desa tahun anggaran 2022 yang telah dikirimkan beberapa kali ke Inspektorat.
Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada realisasi audit, padahal masyarakat berharap adanya transparansi dan penegakan integritas di pemerintahan desa.
“Ini bukan keluhan baru. Desa-desa lain juga mengalami hal yang sama. Tapi kami di Hulu Banteng sudah menyampaikan secara resmi lebih dari sekali. Tetap tidak digubris,” tambah Kartika.
SP3 dan LHP Tanpa Tindak Lanjut, Warga Curiga
Warga juga menyinggung soal rekomendasi SP3 dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dianggap telah jelas namun tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Mereka menduga ada upaya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya konflik kepentingan.
“Kalau hasil temuan hanya disimpan dan disampaikan ke bupati tanpa langkah nyata, wajar kalau kami curiga. Jangan-jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Kartika.
Menurut warga, persoalan pengembalian dana dalam LHP memang menjadi tanggung jawab internal, namun keterbukaan informasi publik sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Bahkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menyebut bahwa kasus tersebut telah diarahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun karena dasar penyelidikan berasal dari LHP Inspektorat, maka lembaga pengawasan ini tetap diminta segera menyelesaikan kewajibannya.
Program PTSL Bermasalah, Warga Akan Gelar Aksi Besar
Tak hanya soal audit dana desa, warga juga menyoroti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai bermasalah dan tidak transparan.
Program tersebut telah melewati tenggat waktu pelaksanaan, namun tidak ada kejelasan status maupun pertanggungjawaban dari pihak desa maupun Inspektorat.
“PTSL ini seperti proyek siluman. Sudah lewat tempo, tapi kejelasannya nihil. Kalau begini terus, kami siap turun aksi lagi, dengan massa yang lebih besar,” ancam warga dalam pernyataannya.
Masyarakat Desa Hulubanteng menolak jika aksi mereka dianggap sebagai bentuk provokasi atau pencitraan.
Menurut mereka, ini adalah bentuk kontrol sosial, wujud tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan desa.
“Kami hanya menuntut agar pengawasan dijalankan sesuai dengan fungsinya. Kalau audit dilaksanakan dan terbukti tidak ada pelanggaran, kami pun legowo. Tapi diam bukan solusi,” pungkas Kartika.